Meski Perokok, Menteri Susi Dukung Wacana Naik Harga Rokok

Christie Stefanie | CNN Indonesia
Selasa, 23 Agu 2016 17:28 WIB
Menteri Susi Pudjiastuti menilai kenaikan harga rokok bisa memberi pengaruh positif pada kesehatan masyarakat.
Menteri Susi Pudjiastuti mendukung wacana kenaikan harga rokok. (CNN Indonesia/ Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mendukung wacana penaikan tarif cukai hasil tembakau maupun harga jual eceran rokok. Menurutnya, kenaikan harga rokok akan berdampak positif pada kesehatan.

"Setuju saja. Rokok naik bagus. Biar orang merokoknya kurang. Supaya lebih sehat," kata Susi di Kompleks Istana Kepresidenan, Selasa (23/8).

Rokok menjadi satu hal yang tak terpisahkan dari Susi. Beberapa saat setelah diumumkan menjadi Menteri KKP, Susi tertangkap kamera merokok di Istana Negara. Hal ini menjadi pembicaraan sebab hanya sedikit tempat di kawasan Kompleks Istana Kepresidenan yang ramah perokok.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat itu, Susi mengatakan, sebenarnya dia tidak memiliki niat untuk mempertontonkan kegiatannya merokok. Dia melakukan hal tersebut hanya untuk meregangkan pikiran usai secara dilantik sebagai menteri.

Menteri nyentrik ini kembali tertangkap kamera sedang merokok setelah menjalankan tugas mengomandoi penenggelaman kapal Thailand di Selat Dempo, Batam.

Dia mengatakan, saat itu dirinya sedang beristirahat dan telah meminta awak media tidak mengambil gambar. Namun, dia juga meminta maaf kepada masyarakat atas tersebarnya foto ketika dia sedang merokok.

Wacana kenaikan tarif cukai rokok belakangan mencuat sehingga menyebabkan beredarnya isu kenaikan harga rokok hingga mencapai Rp50 ribu per bungkus. Saat ini, harga rokok berkisar antara Rp13-21 ribu.

Pemerintah sendiri tahun ini menaikkan tarif cukai rokok rata-rata 11,19 persen. Jenis rokok yang tarif cukainya naik paling besar adalah sigaret putih mesin (SPM) atau rokok putih, yakni berkisar 13-16,5 persen. Sementara untuk sigaret kretek mesin (SKM) rata-rata kenaikan cukainya sekitar 11,5-15,7 persen dan sigaret kretek tangan (SKT) 0-12 persen.

Namun, pemerintah baru akan mengumumkan kenaikan tarif cukai rokok secara resmi pada akhir September tahun ini. Tarif baru itu akan mulai diberlakukan per 1 Januari 2017.

Hal ini menyusul kenaikan target pendapatan cukai dalam RAPBN 2017 sebesar Rp157,16 triliun atau naik 6,12 persen dari target APBN Perubahan 2016, Rp148,09 triliun. Adapun setoran cukai rokok ditargetkan sebesar Rp149,88 triliun atau naik 5,78 persen dari target revisi APBN 2016 yang sebesar Rp141,7 triliun. (gil)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER