Ahok 'Larang' Menteri Susi Merokok di Istana

Puput Tripeni Juniman | CNN Indonesia
Kamis, 21 Jul 2016 12:18 WIB
Persoalan reklamasi tak lantas membuat Gubernur Ahok dan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti berhenti saling bergurau.
Persoalan reklamasi tak lantas membuat Gubernur Ahok dan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti berhenti saling bergurau. (ANTARA FOTO/M Agung Rajasa)
Jakarta, CNN Indonesia -- Peliknya masalah reklamasi, tak membuat Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti berseteru.

Keduanya saling melemparkan candaan di sela-sela menunggu kedatangan Presiden Jokowi di Istana Negara, kemarin.

Kedatangan Presiden adalah untuk melantik Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komjen Suhardi Alius dan  Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan, Penny Kusumastuti Lukito.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dia bercanda, soal ngerokok. Jadi gini, aku kan baik sama Bu Susi kan, sering becanda kan," kata Ahok, di Balai Kota, Jakarta, Kamis (21/7).
Ahok menceritakan Susi hendak mengambil tisu dari tasnya sendiri. Namun, Ahok yang mengetahui maksud tersebut, justru berkelakar. Ahok mengatakan kepada Susi untuk tidak mengambil rokok dan merokok di Istana.

"Dia ngambil tisu sebetulnya, tapi kan selalu ada rokok, tapi saya bilang 'eh awas lho ya ambil rokok lu ya, lu mau ngerokok di Istana lu,'" ujar Ahok.

Lantas, Susi membalas Ahok dengan mengancam sambil mengepalkan tangannya.

"Terus dia bilang, “Kamu juga nih Gubernur, awas kamu. Kamu nih ngelarang ngerokok di mana-mana bikin saya susah ngerokok aja,” tutur Ahok menirukan ucapan Susi.

Ahok menyatakan dirinya berhubungan baik dengan Susi meski saat ini persoalan mengenai reklamasi terus berlanjut.
Komite Gabungan Pemerintah Pusat, salah satunya adalah Kementerian Kelautan dan Perikanan, memutuskan penghentian proyek reklamasi Pulau G. Penghentian itu disampaikan Menteri Kooordinator Bidang Maritim dan Sumber Daya Rizal Ramli pada 30 Juni.

Ahok menolak keputusan tersebut dan menunggu adanya keterangan tertulis dari Rizal, selain rapat terbatas bersama Presiden Jokowi. Hal itu, sambunngya, dikarenakan izin tersebut harus dikeluarkan Presiden bukan Menteri.

Ahok menegaskan izin reklamasi juga berangkat dari Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun1995 Tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta."Kalau Keppres ya enggak bisa Kepmen mengubah Keppres. Pergub juga enggak bisa ubah Keppres," kata Ahok. (asa)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER