Kemdagri Jamin Proses Perekaman Data e-KTP Mudah dan Lancar

Lalu Rahadian | CNN Indonesia
Rabu, 24 Agu 2016 03:01 WIB
Kementerian Dalam Negeri menjamin proses perekaman data e-KTP akan berjalan lancar hingga tenggat waktu akhir September mendatang.
Kementerian Dalam Negeri menjamin proses perekaman data e-KTP akan berjalan lancar hingga tenggat waktu akhir September mendatang. (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)
Jakarta, CNN Indonesia -- Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh menjamin proses perekaman data e-KTP akan berjalan lancar hingga tenggat waktu akhir September mendatang.

Menurut Zudan, mayoritas camat telah mengetahui kemudahan dari Kemdagri bagi penduduk yang hendak merekam data e-KTP. Kemudahan yang dimaksud adalah, tidak perlunya warga membawa pengantar dari RT, RW, Kelurahan/Desa, atau Kecamatan untuk perekaman data e-KTP.

Warga saat ini hanya diminta membawa fotokopi kartu keluarga untuk merekam dan mencetak e-KTP di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sosialisasi akan kita harus genjot lebih kencang baik oleh pemerintah pusat maupun kabupaten kota. Saya yakin dari tujuh ribuan camat sudah banyak yang tahu kebijakan tersebut," kata Zudan dalam keterangan tertulis kepada wartawan, kemarin.
Sejak 12 Mei lalu, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo memang telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 471/1768/SJ tentang Percepatan Penerbitan KTP-el dan Akta Kelahiran untuk seluruh Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Dalam edaran tersebut, Mendagri menjamin warga dapat merekam data e-KTP dengan hanya bermodalkan fotokopi KK.

Selain menjamin kemudahan, Tjahjo juga memerintahkan Dirjen Dukcapil di daerah untuk aktif menyambangi masyarakat agar perekaman data e-KTP dapat tuntas pada 30 September nanti.

Walau sudah ada surat edaran dari Tjahjo, beberapa Lurah dan Camat mengaku belum mengetahui kemudahan pembuatan e-KTP bagi warga. Pernyataan ketidaktahuan itu disampaikan oleh Lurah Duren Sawit Didik Diarjo dan Sekretaris Kecamatan Pamulang, Tangerang Selatan, Hamdani, seperti dikutip dari Detik.com.

"Pemda belum ada instruksi langsung dari gubernur tentang itu," kata Didik.

"Sementara ini masih menggunakan syarat lama. Untuk persyaratan pembuatan e-KTP belum terima surat edaran ke kecamatan. Dalam artian edaran yang mempermudah pemohon seperti cukup membawa KK dan fotocopy-nya saja. Biasanya surat itu dari Kemdagri, lalu turun ke Dukcapil, provinsi, lalu ke wilayah, hingga ke kecamatan. Kami selama belum ada surat edaran resmi, belum bisa bertindak. Untuk surat nya turun kesini kapan, belum tahu," ujar Hamdani dalam kesempatan berbeda.

Zudan pun berjanji akan menekan para Kepala Dinas Dukcapil di daerah untuk menyebarluaskan isi surat edaran yang telah terbit sejak tiga bulan lalu. Penekanan akan disampaikan saat Dirjen Dukcapil menggelar rapat koordinasi, Rabu (24/8) hingga Jumat (26/8) mendatang.
(rel)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER