Wakil Ketua KPK Laode Muhamad Syarif mengatakan KPK telah melakukan kajian korupsi di sektor pengelolaan SDA sejak tahun 2011 hingga saat ini. Dia menuturkan sektor sumber daya alam merupakan salah satu sektor penerimaan negara yang tinggi.
"KPK benar-benar memberikan perhatian khusus terhadap sektor tersebut," ujar Syarif dalam jumpa pers di kantor KPK, Selasa (23/8)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Syarif menuturkan penanganan KPK di sektor sumber daya alam juga bertujuan untuk tidak berulangnya kasus korupsi tersebut di masa mendatang. Dia menjelaskan kasus korupsi Nur Alam merupakan pengembangan hasil penyelidikan.
Sore ini, KPK menetapkan Nur Alam sebagai tersangka dalam korupsi perizinan tambang di Sulawesi Tenggara pada 2009-2014. Nur Alam diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan menerbitkan izin terhadap perusahan tambangan nikel, yaitu PT Anugerah Harisma Barokah.
KPK menduga ada kerugian negara yang sangat besar dari tindakan yang dilakukan oleh Nur Alam. (asa)