Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menjamin netralitas pemerintah dalam pemilihan calon legislatif yang akan dilakukan partai politik jelang Pemilihan Umum 2019.
Tjahjo menuturkan, tidak ada satu pun pengaturan mengenai pemilihan caleg dalam draf kodifikasi RUU Pemilu yang saat ini masih dibahas pemerintah. Menurutnya, persoalan caleg adalah urusan rumah tangga parpol yang tak bisa diintervensi Pemerintah.
"Soal persyaratan caleg merupakan urusan internal partai. Kita kan paham hak asasi manusia bebas menentukan sikap termasuk sikap atau pilihan politik," ujar Tjahjo dalam keterangan tertulis, Selasa (23/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam daftar isu-isu krusial draf kodifikasi RUU Pemilu, tercatat ada satu rencana peraturan yang menyangkut masalah pemilihan caleg. Peraturan tersebut tertuang pada penjabaran alternatif sistem pemilu yang diajukan Kemdagri.
Dalam penjelasan sistem pemilu proporsional terbuka terbatas, tertulis bahwa "setiap calon anggota DPR dan DPRD wajib menjadi anggota Partai Politik pengusung minimal dua tahun."
Opsi tersebut, jika disetujui, akan diterapkan pada Pemilu mendatang. Namun, Pemilu harus menggunakan sistem proporsional terbuka terbatas jika peraturan tersebut ingin digunakan.
Kemdagri memiliki tiga opsi sistem pemilu yang dituangkan pada draf kodifikasi RUU Pemilu. Ketiga opsi itu adalah sistem pemilu proporsional terbuka, tertutup, dan kombinasi.
Pada opsi sistem proporsional terbuka, pemungutan suara dirancang berjalan sama seperti pemilu-pemilu sebelumnya. Pemegang hak suara dapat memilih partai politik dan calon anggota legislatifnya secara bebas. Penentuan caleg yang meraih kursi di lembaga legislatif ditentukan oleh besaran suara yang diperoleh saat pemungutan suara.
Sementara, pada sistem proporsional tertutup pemegang hak suara hanya bisa memilih parpol. Penentuan caleg yang menempati kursi perwakilan rakyat murni menjadi kewenangan partai, dengan memperhatikan besaran jatah kursi yang mereka peroleh dalam pemilu.
Pada sistem proporsional campuran, pemegang hak suara dapat memilih parpol atau caleg yang diajukan. Namun, parpol memiliki kewenangan memilih caleg yang akan ditempatkan di lembaga perwakilan tanpa harus terpaku pada perolehan suara caleg.
(obs)