Jakarta, CNN Indonesia -- Wina terlihat lelah dan kesal sepanjang hari. Bukan tanpa sebab kekesalan ia rasakan. Semua itu karena pengalamannya berurusan dengan administrasi publik Kabupaten Sleman dan Kota Yogya, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Perempuan asal Cirebon itu menyampaikan unek-uneknya kepada
CNNIndonesia.com. Wina bercerita, ia sebenarnya hanya ingin melakukan perekaman data e-KTP di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Yogyakarta, Selasa (23/8).
Perempuan berambut panjang itu takut tak mendapat berbagai akses pelayanan publik jika tidak merekam data hingga akhir September seperti yang ditetapkan Kementerian Dalam Negeri.
Penuh semangat Wina menyambangi Kantor Dinas Dukcapil yang berada di Balai Kota Yogya. Namun sesampainya di sana, petugas setempat menolak merekam data e-KTP perempuan 25 tahun itu. Alasannya sederhana. Wina tak bisa merekam data e-KTP di Kota Yogya karena ia tinggal di kawasan Pogung Baru, Sleman.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Petugas setempat menyarankan Wina untuk melakukan perekaman data e-KTP di Kantor Dukcapil Sleman, sesuai lokasi kosnya di kabupaten tersebut. Wina pun bergegas pergi ke Dinas Dukcapil Kabupaten Sleman.
Namun, sampai di tempat tujuannya, Wina kembali kecewa karena mengalami penolakan seperti yang dia alami di Dinas Dukcapil Kota Yogya. Kali ini, alasan penolakan tak seperti sebelumnya.
Petugas Dinas Dukcapil Kabupaten Sleman beralasan, perekaman data e-KTP bagi warga yang domisili aslinya di luar DIY belum bisa dilakukan di sana. Bahkan, Kepala Teknis e-KTP Dukcapil Kabupaten Sleman berkata bahwa rekam data tak bisa dilakukan bagi warga yang berasal dari luar daerah.
"Kepala teknisnya mohon maaf, dia bilang memang tidak bisa rekam data kalau untuk warga dari luar domisili Kabupaten Sleman. Saya tanya alasannya, dia jawab, 'Soalnya sistem di sini yang enggak bisa, coba ke kota saja'," cerita Wina.
Wina mengalah. Ia akhirnya bersedia kembali ke kota. Untuk mencegah penolakan, ia meminta surat rekomendasi dari Dinas Dukcapil Sleman agar dia dapat merekam data e-KTP di Kota Yogya. Tetapi Dinas Dukcapil Sleman tak mau memberikan surat rekomendasi padanya.
Walau kesal dan lelah, Wina tetap kembali ke Dinas Dukcapil Kota Yogya di hari yang sama. Sialnya, tiba di sana penolakan kembali ia alami dari petugas Dukcapil setempat.
"Petugasnya bilang baru akan membantu di akhir September bagi warga di luar domisili Kota Yogya yang mau rekam data. Kemudian dia bilang, tak bisa membantu karena saya tidak bawa surat rekomendasi dari Sleman. Kesallah saya," katanya.
Karena tak mendapat kepastian mengenai rekam data e-KTP, Wina akhirnya menyerah dan kembali ke kosnya.
Kesulitan yang dialami Wina sebenarnya terbilang aneh. Sebab, sejak 12 Mei lalu Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 471/1768/SJ tentang Percepatan Penerbitan KTP-el dan Akta Kelahiran untuk seluruh Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Dalam surat itu Mendagri menjamin warga dapat merekam data e-KTP dengan hanya bermodalkan fotokopi Kartu Keluarga. Jaminan serupa juga diberikan kepada warga yang tinggal di luar domisili aslinya.
(wis/agk)