Dia membantah pemberian uang itu bertujuan menghilangkan pasal soal kontribusi tambahan dalam pembahasan Raperda tentang Zonasi dan Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta. Diketahui, pengembang diduga meminta kontribusi tambahan itu hanya 5 persen, bukan 15 persen seperti yang diminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Hal ini dia ungkapkan dalam sidang kasus suap pembahasan Raperda di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta. "Saya menawarkan bisa bantu apa, maka saya beri uang Rp2 miliar. Sudah cukup jelas uang itu untuk beliau jadi balon (bakal calon) gubernur," ujar Ariesman saat memberikan keterangan, Rabu (3/8).
Lihat juga:Ahok Tolak Kesaksian Aguan Soal NJOP |
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam persidangan itu, Ariesman membantah membahas Raperda soal reklamasi dengan Sanusi, karena mengetahui politikus itu tak bisa melakukan pengesahan sendiri. Mantan petinggi perusahaan itu hanya mempertanyakan beberapa kali untuk mempercepat pembahasan Raperda tersebut.
"Dia pengusaha yang cukup pintar sehingga saya yakin dia mengerti kebutuhan kami," ucap Ariesman.
Sebelumnya, Ariesman telah didakwa menyuap Sanusi melalui stafnya, Trinanda Prihantoro sebesar Rp2 miliar. Suap diberikan terkait pasal kontribusi tambahan 15 persen yang dibahas dalam Raperda yang mengatur soal proyek reklamasi di Teluk Jakarta tersebut. (asa)