Jakarta, CNN Indonesia -- Pencabutan keterangan soal janji Bos PT Agung Sedayu Group Sugiyanto Kusuma (Aguan) untuk memberi Rp50 miliar bagi anggota DPRD DKI Jakarta agar segera menyelesaikan raperda reklamasi Pantai Utara Jakarta, dinilai tidak sah oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi, Ali Fikri.
Hal ini sebelumnya tercatat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Direktur Utama PT Kapuk Naga Indah (KNI) Budi Nuwono dalam pemeriksaan dengan terdakwa Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Tbk Ariesman Widjaja. PT KNI merupakan anak perusahaan dari PT Agung Sedayu Group. Sekarang, BAP ini dicabut oleh Budi.
Ali menilai pencabutan BAP Budi tidak sah karena tidak memiliki dasar hukum yang tetap. Apalagi pencabutan BAP itu hanya dilakukan melalui surat yang dikirim ke persidangan. Mestinya, kata dia, pencabutan BAP dilakukan saat persidangan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami mengganggap pencabutan ini yidak sah sehingga tidak bisa dilakukan pencabutan BAP," ujar Ali di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (3/8).
Untuk itu, JPU tetap akan menggunakan keterangan Budi sebagai alat bukti. Sebab dalam pemeriksaan KPK, Budi telah menyatakan bahwa pernyataannya benar.
Jaksa Ali juga menyayangkan Budi yang sudah tiga kali mangkir untuk bersaksi dalam kasus suap pembahasan raperda tersebut. Ali berkata, Budi beralasan sedang sakit dan dirawat di Singapura.
"Kami tidak bisa menilai alasan itu benar atau tidak. Tapi dari surat keterangannya dia sedang opname sehingga tak bisa hadir," ucap jaksa Ali.
PT KNI merupakan pengembang reklamasi untuk lima pulau di Pantai Utara Jalarta yakni A, B, C, D dan E. Namun pulau yang sudah dibangun baru pulau C dan D. Pihak pengembang terhambat persoalan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) lantaran raperda tersebut tak kunjung disahkan.
(adt)