Firdaus mengungkapkan sejauh ini pemerintah belum memiliki one map policy yang memuat seluruh data sektor kehutanan termasuk pemetaan luas lahan berdasarkan jenis hutan dan data produksi sektor kehutanan.
"Data kehutanan antar lembaga pemerintah saja masih bisa berbeda. Pemerintah kecenderungan menjadikannya (data) tertutup. Ada kemungkinan ditutup-tutupi atau memang karena tidak ada datanya," ujar Firdaus dalam Seminar Nasional bertajuk 'Lestarikan Hutan Jangan Lestarikan Korupsi' pada Kamis (25/8) di Jakarta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hariadi mengungkapkan, pada tahun 2014 ditemukan sekitar 1,3 juta hektare izin tambang yang berada dalam kawasan hutan konservasi dan 4,9 juta hektare berada dalam kawasan hutan lindung. Akibatnya, negara kehilangan potensi penerimaan negara sebesar Rp15,9 triliun per tahun.
Pada tahun 2015 KPK menemukan data produksi tahun 2013-2014 yang tercatat lebih rendah dari volume kayu yang dipanen.
Total produksi kayu selama 2013-2014 mencapai 630,1 sampai 772,8 juta meter kubik. Sedangkan menurut statistik resmi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), produksi kayu komersial dari hutan alam di Indonesia selama 2013-2014 hanya mencapai 143,7 meter kubik.
Menurut Guru Besar Institut Pertanian Bogor ini, perbedaan data tersebut mengindikasikan KLHK hanya mencatat 19-23 persen dari total produksi kayu selama periode kajian.
"Ini artinya provisi sumber daya hutan (PSDH) tidak dikelola dengan baik," kata Hariadi.
"Seharusnya pemerintah memungut penerimaan sebesar Rp 93,9 hingga Rp 118 triliun,” kata Hariadi.
Menurut Hariadi, potensi kehilangan ini diakibatkan tidak tersedianya data produksi seperti jenis dan asal kayu per perusahaan secara terperinci baik pada tingkat kementerian maupun pada tingkatan dinas (kab/kota).
"Penerimaan negara dari sektor kehutanan menjadi tidak bisa terkalkulasi dengan baik," kata Hariadi.