Dokter Sebut Mirna Meninggal sebelum Tiba di Rumah Sakit

Priska Sari Pratiwi | CNN Indonesia
Senin, 29 Agu 2016 11:46 WIB
Denyut nadi Mirna Salihin sudah berhenti setibanya di IGD RS Abdi Waluyo. Keterangan dokter berbeda dengan ahsil rekam medis yang diserahkan ke polisi.
Dokter menyebut Wayan Mirna Salihin sudah meninggal sebelum tiba di rumah sakit. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia -- Wayan Mirna Salihin dinyatakan berstatus death on arrival atau meninggal dunia sebelum tiba di Rumah Sakit Abdi Waluyo, Jakarta Pusat, Januari lalu.

Mirna dilarikan ke rumah sakit setelah mengalami kejang-kejang dan pingsan usai meneguk es kopi Vietnam yang diduga mengandung sianida di Kafe Oliver.

Dokter jaga RS Abdi Waluyo, Prima Yudho, memastikan Mirna dalam kondisi tidak lagi bernyawa usai dilarikan ke rumah sakit kala itu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saat dicek nadi dan napas korban sudah berhenti. Pupil mengecil, mata terpejam, dan tidak ada respons," ujar Prima saat memberikan kesaksian di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (29/8).

Prima merupakan dokter yang pertama kali menangani Mirna saat tiba di ruang Instalasi Gawat Darurat. Dia dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam lanjutan sidang kasus kopi beracun dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso.

Prima berkata, saat itu Mirna tiba di RS Abdi Waluyo sekitar pukul 18.00 WIB. Setelah mengetahui napas Mirna berhenti, Prima melakukan Resusitasi Jantung Paru atau upaya mengembalikan fungsi pernafasan. Dia juga menggunakan alat elektrokardiogram untuk mengecek denyut jantung Mirna.

Namun Prima mengatakan tak memeriksa tubuh Mirna secara keseluruhan. Menurutnya, kondisi Mirna saat itu terlihat pucat.

"Korban kemudian ditangani dokter Ardianto karena saya mesti menangani pasien lain. Saya lihat tidak ada yang aneh, pucat saja," kata dia.

Pernyataan Prima tersebut berbeda dengan hasil rekam medis Mirna yang diberikan pada Kepolisian.

Kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan, menanyakan pada Prima hasil keterangan medis yang menyatakan bahwa bibir korban berwarna kebiruan.

"Korban pucat tapi di rekam medis bibir kebiruan ini bagaimana?" tanya Otto.

Prima pun menegaskan, dia memang tidak melihat bibir kebiruan yang dimaksud dalam keterangan medis tersebut. Menurutnya, keterangan medis itu sebagian dicatat dari hasil pemeriksaan yang dilakukan dokter Ardianto.

"Kebetulan yang membuat keterangan medis manajemen RS dan dari cerita dokter Ardianto. Saya hanya melakukan penolongan awal," jawab Prima.

Otto kemudian menyinggung soal perbedaan waktu meninggal Mirna. Dalam keterangan medis, tercatat Mirna meninggal pukul 18.30 WIB di hadapan dokter. Sementara Prima menyatakan Mirna meninggal sebelum tiba di RS Abdi Waluyo pukul 18.00 WIB.

"Selama setengah jam itu ada tindakan dulu. Kami cek nadinya dulu, lihat responsnya dulu. Jadi secara medis meninggal pukul 18.30 WIB," ujar Prima.

Otto sebelumnya sempat meminta majelis hakim untuk memanggil kembali dokter ahli forensik RS Polri Kramat Jati, Slamet Purnomo, dalam persidangan. Ia menemukan perbedaan keterangan yang disampaikan Slamet saat bersaksi beberapa waktu lalu dalam persidangan terdakwa kasus kopi beracun itu.

Saat itu, kata Otto, Slamet menyampaikan bahwa tim dokter ahli forensik tidak melakukan autopsi pada korban karena tidak ada permintaan dari Kepolisian. Namun dari berkas di Berita Acara Pemeriksaan, ditemukan adanya surat permintaan autopsi dari polisi.

"Jadi ini sebenarnya ada autopsi atau tidak? Berarti ada permintaan autopsi, tapi dokter Slamet bilang tidak ada," ujar Otto di persidangan, Kamis pekan lalu.

Persidangan kasus kematian Mirna masih berlangsung hingga saat ini. (gil/agk)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER