Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Muhammad menyambangi Kejaksaan Agung pada Jumat (26/8) dalam rangka percepatan pembahasan peraturan bersama penanganan tindak pidana pemilihan umum (Pemilu).
Menurut anggota Bawaslu Divisi Pengawasan Daniel Zuchron, kedatangan tim Bawaslu kali ini guna mempercepat persetujuan terkait Peraturan Bersama tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu).
Sentra Gakkumdu menyatukan tiga institusi yakni Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan Agung dalam koordinasi satu atap terkait pengawasan pelanggaran pemilu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sedang proses persetujuan, Kemarin kami sudah bertemu Kapolri dan menyatakan siap. Beberapa daerah sudah mendesak karena tahapan pencalonan dan aspek-aspek pidana yang muncul harus disegerakan penanganannya," kata Daniel di Gedung Kejaksaan Agung, Jumat (26/8)
Daniel mengatakan, Peraturan Bersama ini berisikan tentang tata cara penanganan pidana pemilu. Salah satunya menyangkut cara koordinasi yang efektif dalam pengawasan pemilihan umum kepala daerah (Pilkada) mendatang.
Sejauh ini, kata Daniel, konten dan mekanisme peraturan sudah rampung. Selanjutnya, draf peraturan akan secepatnya disampaikan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Komisioner Bawaslu Nasrullah mengatakan, peraturan ini dibentuk untuk memperkuat upaya pencegahan praktik politik uang dalam penyelenggaraan Pilkada mendatang.
Pembentukan Sentra Gakkumdu ini sesuai yang diamanatkan dalam Undang-Undang No 8/Tahun 2015 tentang Pilkada. Perannya sangat penting dalam penyelenggaraan Pemilu.
Sentra Gakkumdu, kata Nasrullah, akan mengolah laporan masyarakat mengenai dugaan Tindak Pidana Pemilu. Nasrullah menyatakan pihaknya juga telah meminta bantuan kepada Menko Polhukam Wiranto untuk membantu kesiapan Sentra Gakkumdu.
"Ketika sudah ditandatangani oleh ketiga pihak, (Peraturan Bersama Sentra Gakkumdu) efektif berlaku di seluruh daerah," katanya.
Selain berkoordinasi dengan Polri dan Kejaksaan Agung, Bawaslu juga akan berkonsultasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengenai peraturan pemilu.
(wis/wis)