Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemilihan Umum menyatakan harus ada waktu persiapan yang panjang sebelum sistem
e-Voting digunakan pada Pemilihan Umum mengingat jangkauan teknologi informasi belum merata di seantero Indonesia. Kesiapan masyarakat menerima teknologi dalam pemilu juga perlu diperhatikan.
Ketua KPU Juri Ardiantoro menyambut baik gagasan penggunaan
e-Voting pada pemilu. Namun, implementasi sistem tersebut dipastikan tidak mudah karena butuh waktu persiapan yang panjang.
"Gagasan
e-Voting baik kalau tujuannya untuk efektifkan pemilu. Membuat pemilu lebih murah, ya bagus saja. Tapi implementasinya tidak mudah karena hasil kajian kami itu butuh waktu persiapan yang panjang mengingat Indonesia kan punya pemilih terbesar di dunia dalam satu hari pemilu," kata Juri di Kantor KPU, Jakarta, Jumat (26/8).
Penggunaan
e-Voting dalam pemilu telah dibahas dalam rapat koordinasi draf kodifikasi RUU Pemilu di Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, kemarin Kamis (25/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ditemui usai menghadiri rapat koordinasi di Kemenko Polhukam kemarin, Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jimly Asshiddiqie berkata bahwa wacana penggunaan
e-Voting di Pemilu 2019 telah mendapat banyak persetujuan dari pihak pemerintah. Namun, pembahasan detail terkait wacana tersebut belum dilakukan oleh pemerintah.
Juri juga menyoroti kesiapan masyarakat jika
e-Voting hendak diberlakukan pada pemilu mendatang. Menurutnya, masyarakat saat ini belum sepenuhnya mempercayai penggunaan teknologi dalam pesta demokrasi sebesar pemilu.
"Jangan sampai orang atau publik tidak percaya pada pemilu yang disebabkan karena ketidakpercayaan terhadap teknologinya. Itu yang bahaya. Oleh karena itu butuh waktu untuk desain teknologinya bagaimana, kesiapan infrastruktur bagaimana, dan kesiapan penerimaan masyarakat terhadap teknologi informasi," ujarnya.
Juri lebih lanjut berkata bahwa lembaga yang ia pimpin telah menyiapkan prakondisi untuk menyambut penggunaan teknologi dalam pemilu. Prakondisi dilakukan sejak Pemilu 2014, kala KPU mempublikasikan hasil pemilu melalui
scan lembar C1 di situs resmi mereka.
"Kemudian kami mau rancang e-Rekap, lalu nanti bergerak apakah siap untuk
e-Counting. Proses itu harus dilalui untuk mempersiapkan psikologis masyarakatnya untuk menerima teknologi dan persiapan infrastruktur," katanya.
Pembahasan
e-Voting dan isu krusial lain untuk Pemilu 2019 akan dikebut pemerintah sebelum tahun ini berakhir karena draf kodifikasi RUU Pemilu ditargetkan menjadi undang-undang pada awal tahun depan.
Penerbitan UU Pemilu yang baru dibutuhkan segera karena tahapan Pemilu 2019 akan dimulai Juli tahun depan. Pemerintah bersama KPU memandang harus ada waktu yang cukup untuk sosialisasi peraturan baru pemilu mendatang.
(wis/agk)