Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah mulai mengkaji kemungkinan penggunaan sistem
voting elektronik (
e-Voting) pada Pemilihan Umum 2019. Penggunaan
e-voting dalam pemilu telah dibahas dalam rapat koordinasi draf kodifikasi Rancangan Undang-Undang Pemilu di Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan.
Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jimly Asshiddiqie berkata, wacana penggunaan
e-Voting di Pemilu 2019 telah mendapat persetujuan dari pemerintah. Namun, pembahasan detail terkait wacana tersebut belum dilakukan pemerintah sampai saat ini.
"Ada pembicaraan tentang
e-Voting, tapi teknisnya bagaimana, nanti kami akan bicara lebih detail. Tapi prinsipnya, makin banyak yang menyuarakan sikap setuju untuk memanfaatkan jasa ilmu pengetahuan dan teknologi modern untuk memodernisasi manajemen pemilu di Indonesia. Itu akan menyelesaikan banyak masalah," kata Jimly.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pembahasan
e-Voting untuk Pemilu 2019 dipastikan berlanjut sebelum pemerintah menyerahkan draf kodifikasi RUU Pemilu ke DPR.
Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri Mayjen Soedarmo berkata,
e-Voting dipertimbangkan untuk digunakan pada pemilu guna mengurangi potensi terjadinya kecurangan.
Pembahasan
e-Voting dan isu krusial lain untuk Pemilu 2019 akan dikebut pemerintah sebelum tahun ini berakhir karena draf kodifikasi RUU Pemilu ditargetkan menjadi undang-undang pada awal tahun depan.
Penerbitan UU Pemilu yang baru dibutuhkan segera karena tahapan Pemilu 2019 akan dimulai Juli tahun depan. Pemerintah bersama KPU menilai harus ada cukup waktu untuk menyosialisasikan peraturan baru pemilu mendatang.
(wis/agk)