Damayanti menjadi terdakwa kasus suap proyek pelebaran jalan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) di Maluku dan Maluku Utara.
"Menuntut supaya majelis hakim menjatuhkan pidana selama enam tahun dan denda Rp500 juta subsidier enam bulan kurungan," ujar jaksa Iskandar Marwanto saat membacakan tuntutan, Senin (29/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jaksa Iskandar menyebutkan, terdakwa selama ini telah membantu proses penyidikan dengan mengungkap pelaku lain yang terlibat dalam kasus suap tersebut. Salah satunya adalah anggota Komisi V DPR dari fraksi Golkar, Budi Supriyanto.
Selain itu, JPU juga menilai Damayanti bukan sebagai aktor intelektual dalam kasus ini. Damayanti juga telah mengembalikan uang suap tersebut kepada penyidik KPK.
Dia berharap majelis hakim bisa mempertimbangkan pengajuan sebagai justice collaborator yang telah disetujui pimpinan KPK.
"Saya terima tuntutan jaksa. Apa yang saya lakukan sudah dihargai jaksa, KPK, penyidik," ucap Damayanti.
Kuasa hukum Damayanti, Wirawan Adnan mengapresiasi pihak JPU yang mempertimbangkan pengajuan justice collaborator untuk meringankan tuntutan bagi Damayanti. Namun dia tetap akan mengajukan pledoi atau nota pembelaan pada sidang selnjutnya.
"Kami akan mengajukan pembelaan karena banyak pernyataan dari JPU yang ingin kami tanggapi," tuturnya.
Damayanti telah mengaku bersalah karena menerima suap dari Direktur PT Windhu Utama Abdul Khoir. Dia diduga menerima hadiah berupa uang sebesar Sin$328 ribu dan Sin$404 ribu.
Nantinya, proyek senilai Rp41 miliar ini akan dikerjakan oleh PT Windhu Tunggal Utama. Atas usulan tersebut, Damayanti mendapatkan jatah 6 persen dari nilai proyek.
Damayanti juga terjerat suap untuk keperluan Pilkada Jawa Tengah senilai Rp1 miliar yang diberikan oleh Abdul Khoir melalui stafnya bernama Erwantoro. (yul)