Damayanti Dituntut Enam Tahun Penjara dan Hak Politik Dicabut

Priska Sari Pratiwi | CNN Indonesia
Senin, 29 Agu 2016 18:55 WIB
Selain hukuman enam tahun penjara, jaksa juga menuntut pencabutan hak politik bagi Damayanti untuk dipilih sebagai pejabat publik selama lima tahun.
Jaksa juga menuntut pencabutan hak politik bagi Damayanti untuk dipilih sebagai pejabat publik selama lima tahun. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia -- Anggota Komisi V DPR RI Damayanti Wisnu Putranti dituntut enam tahun penjara dan denda Rp500 juta subsidier enam bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta.

Damayanti menjadi terdakwa kasus suap proyek pelebaran jalan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) di Maluku dan Maluku Utara.

"Menuntut supaya majelis hakim menjatuhkan pidana selama enam tahun dan denda Rp500 juta subsidier enam bulan kurungan," ujar jaksa Iskandar Marwanto saat membacakan tuntutan, Senin (29/8).
Jaksa juga menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik bagi Damayanti untuk dipilih sebagai pejabat publik selama lima tahun. Atas tuntutannya ini, Damayanti terancam tak bisa dipilih maupun memilih dalam gelaran pemilihan umum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski demikian, hal yang meringankan Damayanti adalah pengajuannya sebagai justice collaborator yang dikabulkan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi pada 19 Agustus lalu.

Jaksa Iskandar menyebutkan, terdakwa selama ini telah membantu proses penyidikan dengan mengungkap pelaku lain yang terlibat dalam kasus suap tersebut. Salah satunya adalah anggota Komisi V DPR dari fraksi Golkar, Budi Supriyanto.

"Terdakwa telah memberikan keterangan yang signifikan sehingga penyidik dapat mengungkap tindak pidana yang dilakukan," katanya.

Selain itu, JPU juga menilai Damayanti bukan sebagai aktor intelektual dalam kasus ini. Damayanti juga telah mengembalikan uang suap tersebut kepada penyidik KPK.
Anggota fraksi PDI Perjuangan ini sontak menangis setelah mendengarkan tuntutan dari JPU. Usai persidangan, Damayanti langsung memeluk anak perempuannya yang sudah menunggu selama sidang berlangsung.

Dia berharap majelis hakim bisa mempertimbangkan pengajuan sebagai justice collaborator yang telah disetujui pimpinan KPK.

"Saya terima tuntutan jaksa. Apa yang saya lakukan sudah dihargai jaksa, KPK, penyidik," ucap Damayanti.

Kuasa hukum Damayanti, Wirawan Adnan mengapresiasi pihak JPU yang mempertimbangkan pengajuan justice collaborator untuk meringankan tuntutan bagi Damayanti. Namun dia tetap akan mengajukan pledoi atau nota pembelaan pada sidang selnjutnya.

"Kami akan mengajukan pembelaan karena banyak pernyataan dari JPU yang ingin kami tanggapi," tuturnya.

Damayanti telah mengaku bersalah karena menerima suap dari Direktur PT Windhu Utama Abdul Khoir. Dia diduga menerima hadiah berupa uang sebesar Sin$328 ribu dan Sin$404 ribu.
Pemberian suap diduga sebagai hadiah supaya Damayanti mengusulkan kegiatan pelebaran Jalan Tehoru-Laimu di Maluku dalam program aspirasi.

Nantinya, proyek senilai Rp41 miliar ini akan dikerjakan oleh PT Windhu Tunggal Utama. Atas usulan tersebut, Damayanti mendapatkan jatah 6 persen dari nilai proyek.

Damayanti juga terjerat suap untuk keperluan Pilkada Jawa Tengah senilai Rp1 miliar yang diberikan oleh Abdul Khoir melalui stafnya bernama Erwantoro. (yul)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER