"Seharusnya (Perpres) itu dicabut. Tidak boleh ada lagi pada periode berikutnya, 2019. Jangan lagi pakai keamanan terintegrasi," kata Pigai di kantor Komnas HAM, Jakarta, Senin (29/8).
Pigai berpendapat, keterlibatan TNI dalam mengatasi keamanan dan ketertiban di ranah masyarakat sipil merupakan konsekuensi dari Perpres Nomor 2 tahun 2015 yang di dalamnya diatur soal keamanan terintergratif.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Keamanan itu terdistribusi, tapi tidak boleh integratif. Dalam UU sudah diatur," kata Pigai.
Kasus terbaru misal terjadi di Bandung, di mana Komunitas Perpustakaan Jalanan dibubarkan lantaran dituding sebagai modus geng motor pembuat onar. TNI berdalih, penertiban itu dilakukan untuk mencegah aksi kriminalitas di Bandung.
Kasus lain, penangkapan sekaligus penahanan seorang warga Sarirejo yang dilakukan anggota TNI AU dalam peristiwa bentrokan di Medan, dianggap menyalahi UU tentang TNI dan UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.
Tindakan penanganan massa dan penegakan hukum oleh anggota TNI dinilai tidak prosedural. Menurut Pigai, TNI seharusnya meminta bantuan secara resmi kepada Polri dalam urusan pengamanan, karena aksi protes masyarakat dilakukan di areal publik, tepatnya di jalan masuk utama Bandara Polonia.
"Menurut saya kesalahan terbesarnya adalah pemerintah Jokowi memberikan peluang itu. Mungkin berorientasi pada pembagian kue nasional, soal bujet, supaya distribusi sebagian anggaran bidang keamanan juga bisa dipakai oleh instansi yang menangani pertahanan," ujar Pigai.
Dalam catatan Komnas HAM, kata Pigai, tingkat kekerasan yang dilakukan TNI tidak sebanyak yang dilakukan pihak kepolisian. Namun kasus kekerasan oleh TNI memiliki dampak yang kuat, karena trauma masa lalu begitu banyak.