Namun, solidaritas antarwarga membuat mereka bertahan di lokasi itu hingga penggusuran benar-benar terlaksana hari ini, Kamis (1/9).
Dina, pengelola Panti Asuhan Yayasan Shohibul Istiqomah, menuturkan hal tersebut. Ia berkata, sebelum surat peringatan ketiga dilayangkan Pemkot Jaksel kemarin, masyarakat sudah bersiap menghadapi penggusuran.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sri, seorang pedagang pulsa, emosional melihat kiosnya diruntuhkan alat berat. Perempuan berusia 42 tahun itu bertekad untuk tetap menempati bekas tempat jualannya sebagai bentuk protes kepada pemerintah.
Sementara itu, Amri, seorang pedagang warung tegal, berencana memindahkan usahanya ke belakang Kalibata City. Ia belum akan mengikuti imbauan Pemda DKI Jakarta untuk pindah ke Rusun Marunda, Jakarta Utara.
Surat peringatan pertama terbit 4 Juni 2015. Sedangkan peringatan kedua muncul empat hari setelahnya.
Pada 10 Juni 2015, Pemkot Jakarta Selatan menerbitkan surat perintah bongkar kepada Satpol PP.
Pada 25 Agustus lalu, Desi Putra memimpin rapat rencana pelaksanaan penertiban bangunan liar, pedagang kaki lima dan parkir liar di sepanjang Jalan Rawajati Barat. Alasannya, bangunan dan aktivitas itu berlangsung di jalur hijau.
"Kami sudah memberitahu warga untuk segera meninggalkan dan membongkar bangunan mereka sendiri. Tapi warga tidak melaksanakannya," kata Putra.
Pemda DKI Jakarta mengklaim telah menyediakan Rusun Marunda sebagai hunian baru bagi warga Rawajati yang tergusur. Putra berkata, terdapat 60 kepala keluarga asal Rawajati yang berhak menempati fasilitas itu.
Namun, sebagian warga Rawajati menolak. Mereka beralasan, rusun itu terlalu jauh dari tempat tinggal dan lokasi usaha lama mereka.
Penggusuran Rawajati menyisakan satu musala. Tempat ibadah itu masih berdiri tegak di pinggir rel KRL antara Stasiun Duren Kalibata dan Stasiun Pasar Minggu.
Ahad nanti, Suku Dinas Pertamanan direncanakan mulai melakukan penanaman di lahan gusuran Rawajati.