Jakarta, CNN Indonesia -- Kepolisian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di kediaman Ketua Persatuan Artis Film Indonesia (Parfi) Gatot Brajamusti pada Kamis (1/9) yang berlokasi di kawasan Pondok Pinang, Jakarta Selatan.
Menurut Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Eko Hadi Santoso, olah TKP ini merupakan kelanjutan penelusuran barang bukti dalam penyidikan perkara.
"Ini kelanjutan penggeledahan barang bukti. Kami (Polres Jakarta Selatan) hanya
back up dan bantu. Selebihnya Polda NTB yang kerjakan," kata Eko sebelum memasuki kediaman Gatot.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pihak kepolisian Nusa Tenggara Barat (NTB) menerbangkan Gatot ke Jakarta sekitar pukul 14.00 WITA dan tiba di Bandara Cengkareng, Jakarta Barat sekitar pukul 15.30 WIB. Gatot mendampingi tim penyelidik Polda Metro Jaya dalam kegiatan olah TKP.
Berdasarkan pantauan CNNIndonesia.com, Gatot tiba di kediamannya sekitar pukul 16.00 WIB. Gatot langsung digiring tim kepolisian masuk ke kediamannya.
Gatot dan istrinya telah ditetap sebagai tersangka pada Rabu (31/8) lalu oleh tim penyidik Polres Mataram. Keduanya dijerat Pasal 112 Ayat 1 dan Pasal 127 Ayat 1 Huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Mereka ditetapkan sebagai tersangka karena terindikasi memiliki barang bukti," ujar Kapolda NTB Brigjen Pol Umar Septono di Mataram seperti dikutip dariAntara.
Pada Minggu (28/8) malam Gatot Brajamusti dan istrinya ditangkap bersama enam orang lain, di antaranya YY, DN, RN, dan RZ (Reza Artamevia) di kamar 1100 Hotel Golden Tulip, Kota Mataram.
Di lokasi penggerebekan itu, tim gabungan dari Mabes Polri didampingi anggota Polres Mataram dan Lombok Barat, mengamankan dua paket kecil berupa plastik bening berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,98 gram dan 0,68 gram.
Selain itu, dua klip plastik bening kecil yang diduga berisi narkotika, pihak kepolisian juga turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa alat hisap.
(obs)