Gatot Brajamusti Tiba di Rumahnya dengan Tangan Terikat

Riva Dessthania Suastha | CNN Indonesia
Kamis, 01 Sep 2016 17:22 WIB
Penyidik membawa Gatot Brajamusti ke kediamannya untuk kepentingan olah tempat kejadian perkara.
Penyidik membawa Gatot Brajamusti ke kediamannya untuk kepentingan olah tempat kejadian perkara. (Detikcom/Gusmun)
Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Persatuan Artis Film Indonesia Gatot Brajamusti tiba di kediamannya di kawasan Pondok Pinang, Jakarta Selatan, dalam posisi kedua tangan terikat, Kamis (1/9). Namun, penyidik tidak menggunakan borgol untuk membatasi gerak Gatot, melainkan sebuah alat yang terbuat dari plastik.

Tersangka kasus narkotik itu saat turun dari Kijang Innova hitam mengenakan kacamata hitam. Sebuah tas selempang melingkar di badannya.

Berdasarkan pantauan, Gatot tiba sekitar pukul 16.00 WIB. Ia langsung digiring tim kepolisian masuk ke kediamannya. Kepolisian hendak melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di rumah tersebut.
Menurut Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Eko Hadi Santoso, olah TKP ini merupakan kelanjutan penelusuran barang bukti dalam penyidikan perkara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini kelanjutan penggeledahan barang bukti. Kami (Polres Jakarta Selatan) hanya back up dan bantu. Selebihnya Polda NTB yang kerjakan," kata Eko sebelum memasuki kediaman Gatot.

Pihak kepolisian Nusa Tenggara Barat (NTB) menerbangkan Gatot ke Jakarta sekitar pukul 14.00 WITA dan tiba di Bandara Cengkareng, Jakarta Barat sekitar pukul 15.30 WIB. Gatot mendampingi tim penyelidik Polda Metro Jaya dalam kegiatan olah TKP.
Gatot dan istrinya telah ditetap sebagai tersangka pada Rabu (31/8) lalu oleh tim penyidik Polres Mataram. Keduanya dijerat Pasal 112 Ayat 1 dan Pasal 127 Ayat 1 Huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Mereka ditetapkan sebagai tersangka karena terindikasi memiliki barang bukti," ujar Kapolda NTB Brigjen Pol Umar Septono di Mataram seperti dikutip dari Antara.

Pada Minggu (28/8) malam Gatot Brajamusti dan istrinya ditangkap bersama enam orang lain, di antaranya YY, DN, RN, dan RZ (Reza Artamevia) di kamar 1100 Hotel Golden Tulip, Kota Mataram.

Di lokasi penggerebekan itu, tim gabungan dari Mabes Polri didampingi anggota Polres Mataram dan Lombok Barat, mengamankan dua paket kecil berupa plastik bening berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,98 gram dan 0,68 gram.

Selain itu, dua klip plastik bening kecil yang diduga berisi narkotika, pihak kepolisian juga turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa alat hisap. (abm/obs)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER