Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohanna Yembise mendesak agar Dewan Perwakilan Rakyat segera mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak atau dikenal sebagai Perppu Kebiri.
"Kami mendesak agar DPR segera mengesahkan perppu ini jadi UU," kata Yohanna di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (1/9). Pengesahan Perppu ini mencuat lantaran kasus prostitusi paedofil untuk komunitas gay yang menyebabkan 99 anak menjadi korban.
Yohanna berkata, pemerintah telah menyiapkan hal-hal yang diminta parlemen sebelum pengesahan Perppu. Parlemen menunda pengesahan Perppu Kebiri lantaran masih belum ada kejelasan terkait hal teknis sepetti eksekutor, dan anggarannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami sudah siapkan peraturan pemerintah untuk rehabilitasi sosial, hukuman kebiri dan pemasangan chip," ujarnya.
Untuk eksekutor, meski ada penolakan dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) sebagai eksekutor, Yohanna yakin bahwa ketika UU telah diterbitkan maka semua pihak akan tunduk dan menjalankannya.
Namun, menurut anggota Komisi VIII DPR Fraksi PKS Ledia Hanifa, pengesahan Perppu Kebiri tidak serta merta akan membawa dampak signifikan untuk menekan kasus kekerasan terhadap anak.
Sebab, ia menilai pemberatan hukuman dalam Perppu Kebiri akan percuma ketika hakim di pengadilan tidak memiliki keberpihakan terhadap perlindungan anak.
Mengutip data Kementerian PPPA, menurutnya hanya 11 persen hakim yang memvonis hukuman di atas sepuluh tahun bagi para pelaku.
"Percuma direvisi, kalau hakimnya masih begitu. Terbukti hanya 11 persen. Kami tidak mau lihat begini," ujarnya.
Perppu Kebiri sendiri akan mengatur pemberatan hukuman maksimal dari 15 menjadi 20 tahun pidana. Selain itu, ada pemberatan hukuman berupa pemberian chip dan kebiri bagi pelakunya.
Untuk itu ia meminta, pemerintah tidak hanya fokus kepada pengesahan Perppu Kebiri, melainkan memberi pemahaman dan mendorong aparat penegak hukum untuk memiliki perspektif perlindungan anak.
"Yang perlu didorong, pemahaman hakim jaksa dan penyidik, agar tidak ragu menerapkan hukuman maksimal. Kalau betul mau melindungi anak Indonesia ya maksimalkan," kata dia.
Rapat paripurna DPR pekan lalu, kembali menunda pengesahan Perppu Kebiri. Wakil Ketua DPR yang memimpin Rapat Paripurna Taufik Kurniawan mengatakan, kekhawatiran dari pengesahan RUU yang dilontarkan oleh fraksi partai di Komisi VIII menjadi pertimbangan dalam pengambilan keputusan.
"Atas masukan dari setiap fraksi dan pimpinan, sudah ada kesepahaman untuk ditundanya pengesahan ini," ujarnya di ruang Rapat Paripurna DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (23/8).
Dari 10 fraksi terdapat tiga fraksi yang menolak untuk disahkannya RUU Perlindungan Anak menjadi UU. Tiga fraksi yang menolak itu adalah Gerindra, PKS, dan Demokrat.
(obs)