Jakarta, CNN Indonesia -- Komite Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Sumatera Utara siap menjadi pendamping tersangka IAH (17) yang diduga pelaku teror bom di Gereja Katolik Stasi Santo Yosef, Jalan Dr Mansyur Medan.
"Pendampingan dalam proses hukum tersebut, karena pelaku IAH masih berusia 17 tahun dan belum lagi dianggap dewasa," kata Ketua Komite Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Sumatera Utara, Zahrin Piliang, di Medan, Minggu (4/9) seperti dilansir
Antara.Penyidik kepolisian, menurut dia, seharusnya memproses tersangka itu, dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, bukan Undang-undang Teroris Nomor 15 Tahun 2003, Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Tentang Senjata Api dan Bahan Peledak dan juga KUH Pidana.
Dia mengatakan pendampingan tersangka IAH, merupakan tugas dan tanggung jawab dari Lembaga KPAID, serta diatur dalam ketentuan. Oleh karena itu, katanya, sejak dalam pemeriksaan di Polresta Medan, Kejaksaan Negeri Medan hingga sidang di Pengadilan Negeri Medan harus tetap didampingi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"KPAID Sumut hingga kini terus memantau perkembangan tersangka IAH dalam penyidikan di institusi hukum tersebut," kata mantan Anggota DPRD Sumut.
Sebelumnya, seorang pemuda menyerang pastor di Gereja Katolik Stasi Santo Yosep di Jalan Dr Mansyur Medan dengan sebuah pisau sambil membawa tas yang diduga berisi bom, Minggu (28/8).
Pihak kepolisian mencatat hasil pemeriksaan akan adanya niat untuk membunuh seorang rohaniawan dalam serangan di Gereja Katolik tersebut.