Bupati Yan Anton Gunakan Uang Suap Untuk Ibadah Haji

Joko Panji Sasongko | CNN Indonesia
Senin, 05 Sep 2016 16:17 WIB
KPK menduga Bupati Banyuasin Yan Anton Ferdinan kerap menjanjikan sejumlah proyek kepada pengusaha dan mendapatkan imbalan pribadi.
KPK menduga Bupati Banyuasin Yan Anton Ferdinan kerap menjanjikan sejumlah proyek kepada pengusaha dan mendapatkan imbalan pribadi. (ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan motif suap Rp1 miliar yang diterima oleh Bupati Banyuasin Yan Anton Ferdinan adalah untuk membiayai ibadah haji bersama isterinya.

Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan mengatakan, dugaan motif tersebut berdasarkan hasil temuan barang bukti dalam operasi tangkap tangan, Minggu (4/9). KPK menemukan bukti tranfer uang sebesar Rp531,6 juta ke PT TB, biro perjalanan ibadah haji yang dibayar tersangka penyuap Direktur CV Putra Pratama Zulfikar Muhrrami.

“Uang ini sudah ditransfer ke PT TB untuk pembayaran naik haji berdua (Yan dan isterinya)," ujar Basaria di Kantor KPK, Jakarta, Senin (5/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Basaria menuturkan, selain bukti transfer, Yan juga diketahui meminta uang sekitar US$11.200 atau setara Rp150 juta dan Rp299,8 juta kepada Zulkifli untuk keperluan operasional selama menjalankan ibadah haji di Mekah, Arab Saudi. Total nilai yang diterima Yan diperkirakan hampir Rp1 miliar.
Lebih lanjut, Basaria menjelaskan proses suap yang dilakukan oleh Zulfikar kepada Yan dilakukan secara bertahap dalam rentan waktu yang cukup cepat. Penyerahan uang suap pertama sebesar Rp299,8 juta diberikan pada Kamis (1/9). Sehari kemudian, Zulfikar kembali memberi US$11.200 atau setara Rp150 juta.

Berdasarkan informasi yang diperoleh penyidk KPK, Yan dan istri akan berangkat haji pada Rabu (7/9) esok. Basaria juga menyampaikan, KPK masih menyelidiki dugaan suap yang pernah diterima oleh Yan selama menjabat sebagai Bupati.

"Kemungkinan ada beberapa (suap) sebelumnya masih dalam pengembangan. Tapi yang diketahui penyidik jumlahnya seperti yang saya sebutkan tadi," ujar Basaria.

Yan Jadikan Program Dinas Sebagai ATM Berjalan

Basaria menegaskan, berdasarkan hasil penyidikan diduga Yan kerap mengutip dana dari berbagai proyek yang berjalan di dinas pemerintahan. Yan diduga kerap menjanjikan sejumlah proyek kepada pengusaha dan mendapatkan imbalan pribadi.

Tindakan Yan ini seolah menjadikan proyek dinas sebagai mesin ATM untuk menarik uang.

"(Yan menjadikan proyek dinas sebagai ATM berjalan) sudah riil. Saya sudah sebutkan uang ditransfer untuk kepentingan pribadi," ujar Basaria.

Meski demikian, Basaria belum bisa memastikan proyek lain yang dijadikan oleh Yan sebagai ATM berjalan. Ia menyebut, saat ini penyidik KPK masih mengembangkan penyidikan.

"Sampai sekarang proses pemeriksaan juga masih dilakukan oleh penyidik KPK," ujarnya.

Sebelumnya, KPK menetapkan enam tersangka dalam kasus tersebut, yaitu Yan, Zulfikar, Kepala Sub Bagian Kepala Rumah Tangga Bagian Umum Sekretariat Daerah Banyuasin Rustami, Kepala Dinas Pendidikan Banyuasin Umar Usman, Kepala Seksi Pengembangan dan Pembangunan Disdik Banyuasin Sutaryo, dan swasta bernama Kirman.
Para tersangka ditangkap di sejumlah lokasi berbeda dengan barang bukti uang mencapai Rp1 miliar.

Atas tindakannnya, Zulfikar selaku penyuap disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b dan atau Pasal 13 Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang Tipikor.

Sementara, lima tersangka lain termasuk Yan disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 11 UU 20 Tahun 2001 tentang Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (yul)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER