
KPK Tetapkan Bupati Yan Anton sebagai Tersangka Penerima Suap
Joko Panji Sasongko, CNN Indonesia | Senin, 05/09/2016 15:05 WIB

Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menetapkan Bupati Banyuasin Yan Anton Ferdinan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan proyek di Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan.
Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan mengatakan, penetapan status tersangka terhadap Yan setelah proses pemeriksaan dan gelar perkara.
Selain Yan, KPK juga menetapkan lima tersangka lain yang diduga terlibat dalam suap tersebut, yaitu Direktur CV Putra Pratama Zulfikar Muhrrami, Kepala Sub Bagian Kepala Rumah Tangga Bagian Umum Sekretariat Daerah Banyuasin Rustami, Kepala Dinas Pendidikan Banyuasin Umar Usman, Kepala Seksi Pengembangan dan Pembangunan Disdik Banyuasin Sutaryo, dan swasta bernama Kirman.
"Setelah melakukan ekspose, KPK kemudian melakukan penyidikan terhadap tersangka sebagai pemberi yaitu ZM dan selaku penerima, yaitu YAF, RUS, UU, STY, dan K," ujar Basaria di Kantor KPK, Jakarta, Senin (5/9).
Basaria menjelaskan, kronologi pengungkapan kasus suap berawal dari penangkapan Kirman selaku terduga pengumpul dana bagi Yan di sebuah lokasi di Sumsel sekitar pukul 07.00 WIB, Minggu (4/9). Setelah itu, KPK menangkap Sutaryo di kediamannya di Banyuasin sekitar pukul 09.00 WIB.
Setelah menangkap Kirman dan Sutaryo, KPK melanjutkan penangkapan terhadap Yan, Usman, dan Rustami di rumah dinas Bupati Banyuasin sekitar pukul 13.00 WIB. Penangkapan dilakukan usai acara pengajian keberangkatan haji Yan dan isterinya.
"Jadi dalam hal ini KPK menunggu dahulu sampai selesai acaranya. Pada saat yang sama juga KPK menangkap ZM sekitar jam 12.00 WIB di sebuah hotel di Mangga Dua, Jakarta," ujarnya.
Basaria menuturkan, dari hasil sejumlah penangkapan tersebut, KPK menyita uang dari tangan Yan sebesar Rp299,8 juta dan US$11.200 atau setara Rp150 juta. KPK juga menyita uang Rp50 juta dari Sutaryo dan bukti transfer uang ke sebuah biro perjalan haji PT TB sebesar Rp531,6 juta dari tangan Kirman.
"Diduga pemberian uang dan pemerian fasilitas pemberangkatan haji tersebut dari yang bernama ZN," ujar Basaria.
Lebih lanjut, setelah menangkap dan menyita sejumlah barang bukti, KPK membawa keenam tersangka tersebut ke Polda Sumsel untuk menjani pemeriksaan awal. Lalu sekitar 19.00 WIB, KPK menerbangkan seluruh tersangka ke Jakarta untuk kepentingan pengembangan penyelidikan.
"Pemeriksaan masih berlangsung sampai saat ini. Dalam rangka pengembangan, apakah kemungkinan masih bisa dikembangkan ke beberapa pihak lain," ujarnya.
Basaria menjelaskan, suap yang dilakukan oleh pengusaha Zulfikar merupakan permintaan dari Yan. Bupati yang disokong partai Golkar tersebut menyuruh Rustami untuk mencari uang Rp1 miliar dengan berkonsultasi kepada Usman.
Yan diketahui memerintahkan Rustami untuk bertanya kepada Usman soal anggaran di Disdik Banyuasin. Yan diduga mengetahui akan ada sejumlah proyek yang akan dikerjakan dalam waktu dekat.
"Dia (Yan) mengetahui akan mendapatkan dana dari proyek-proyek tersebut, jadi ini semacam ijon," ujarnya.
Setelah saling berkomunikasi, Usman dan Sutaryo lantas menghubungi Zulfikar yang merupakan pengusaha. Dalam komunikasi tersebut, Kirman selaku orang kepercayaan Yan juga dilibatkan. Komunikasi tersebut diuga menyepakati permintaan uang Yan sebesar Rp1 miliar.
"Ada yang namanya pengepul bernama K yang selalu menghubungi pengusaha-pengusaha apabila ada keperluan-keperluan pejabat di sana," ujarnya.
Atas tindakannnya, Zulfikar selaku penyuap disangka melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 huruf b dan atau Pasal 13 Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang Tipikor.
Sementara, lima tersangka lain termasuk Yan disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 11 UU 20 Tahun 2001 tentang Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (yul)
Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan mengatakan, penetapan status tersangka terhadap Yan setelah proses pemeriksaan dan gelar perkara.
Selain Yan, KPK juga menetapkan lima tersangka lain yang diduga terlibat dalam suap tersebut, yaitu Direktur CV Putra Pratama Zulfikar Muhrrami, Kepala Sub Bagian Kepala Rumah Tangga Bagian Umum Sekretariat Daerah Banyuasin Rustami, Kepala Dinas Pendidikan Banyuasin Umar Usman, Kepala Seksi Pengembangan dan Pembangunan Disdik Banyuasin Sutaryo, dan swasta bernama Kirman.
"Setelah melakukan ekspose, KPK kemudian melakukan penyidikan terhadap tersangka sebagai pemberi yaitu ZM dan selaku penerima, yaitu YAF, RUS, UU, STY, dan K," ujar Basaria di Kantor KPK, Jakarta, Senin (5/9).
Lihat juga:Operasi Tangkap Tangan Bupati Banyuasin |
Setelah menangkap Kirman dan Sutaryo, KPK melanjutkan penangkapan terhadap Yan, Usman, dan Rustami di rumah dinas Bupati Banyuasin sekitar pukul 13.00 WIB. Penangkapan dilakukan usai acara pengajian keberangkatan haji Yan dan isterinya.
"Jadi dalam hal ini KPK menunggu dahulu sampai selesai acaranya. Pada saat yang sama juga KPK menangkap ZM sekitar jam 12.00 WIB di sebuah hotel di Mangga Dua, Jakarta," ujarnya.
Basaria menuturkan, dari hasil sejumlah penangkapan tersebut, KPK menyita uang dari tangan Yan sebesar Rp299,8 juta dan US$11.200 atau setara Rp150 juta. KPK juga menyita uang Rp50 juta dari Sutaryo dan bukti transfer uang ke sebuah biro perjalan haji PT TB sebesar Rp531,6 juta dari tangan Kirman.
Lebih lanjut, setelah menangkap dan menyita sejumlah barang bukti, KPK membawa keenam tersangka tersebut ke Polda Sumsel untuk menjani pemeriksaan awal. Lalu sekitar 19.00 WIB, KPK menerbangkan seluruh tersangka ke Jakarta untuk kepentingan pengembangan penyelidikan.
"Pemeriksaan masih berlangsung sampai saat ini. Dalam rangka pengembangan, apakah kemungkinan masih bisa dikembangkan ke beberapa pihak lain," ujarnya.
Basaria menjelaskan, suap yang dilakukan oleh pengusaha Zulfikar merupakan permintaan dari Yan. Bupati yang disokong partai Golkar tersebut menyuruh Rustami untuk mencari uang Rp1 miliar dengan berkonsultasi kepada Usman.
Yan diketahui memerintahkan Rustami untuk bertanya kepada Usman soal anggaran di Disdik Banyuasin. Yan diduga mengetahui akan ada sejumlah proyek yang akan dikerjakan dalam waktu dekat.
"Dia (Yan) mengetahui akan mendapatkan dana dari proyek-proyek tersebut, jadi ini semacam ijon," ujarnya.
Setelah saling berkomunikasi, Usman dan Sutaryo lantas menghubungi Zulfikar yang merupakan pengusaha. Dalam komunikasi tersebut, Kirman selaku orang kepercayaan Yan juga dilibatkan. Komunikasi tersebut diuga menyepakati permintaan uang Yan sebesar Rp1 miliar.
"Ada yang namanya pengepul bernama K yang selalu menghubungi pengusaha-pengusaha apabila ada keperluan-keperluan pejabat di sana," ujarnya.
Sementara, lima tersangka lain termasuk Yan disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 11 UU 20 Tahun 2001 tentang Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (yul)
ARTIKEL TERKAIT

KPK Selidiki Dugaan Korupsi TNI dan Swasta
Nasional 2 tahun yang lalu
KPK Siapkan Strategi Periksa Eddy Sindoro
Nasional 2 tahun yang lalu
Dua Mantan Petinggi Lippo Mangkir dari Panggilan KPK
Nasional 2 tahun yang lalu
KPK Duga Uang Sitaan Rohadi Terkait Sengketa Pengurus Golkar
Nasional 2 tahun yang lalu
Jaguar, Tiga Mobil Mewah Lain dan Rumah Sanusi Disita KPK
Nasional 2 tahun yang lalu
KPK Dukung Tito Beri Sanksi Polisi Tak Lapor Harta Kekayaan
Nasional 2 tahun yang lalu
BACA JUGA

Proyek Hunian Meikarta Masih Dijual Meski Tersandung KPK
Ekonomi • 04 January 2019 08:38
PUPR Kaji Setop Kontrak Perusahaan Penyuap Proyek Air Minum
Ekonomi • 31 December 2018 08:08
Menteri Basuki: Celah Korupsi dari Proses Pengadaan Barang
Ekonomi • 29 December 2018 01:31
Inter Milan Pastikan Icardi Tak ke Juventus
Olahraga • 20 December 2018 04:50
TERPOPULER

Kegagapan Prabowo dan Kesalahan di Debat 2014 yang Terulang
Nasional • 1 jam yang lalu
Jokowi 'Serang' Kepemilikan Lahan Prabowo, BPN Protes ke KPU
Nasional 2 jam yang lalu
Ulasan Debat: Agresivitas Jokowi dan Narasi Besar Prabowo
Nasional 4 jam yang lalu