Jakarta, CNN Indonesia -- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyebut Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tak memahami permohonan uji materiil Undang-Undang Pemilihan Kepala Darrah (Pilkada) terkait cuti kampanye calon petahana yang diajukannya sendiri ke Mahkamah Konstitusi.
Ahok mengajukan permohonan uji materiil Pasal 70 ayat 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada.
"Pemohon (Ahok) kurang memahami hal yang dimohonkannya sendiri," kata Anggota Komisi III DPR RI Sufmi Dasco Ahmad saat memberikan keterangan dalam sidang lanjutan judicial review UU Pilkada terkait cuti kampanye calon petahana, di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (9/5).
Menurut Sufmi, DPR RI menilai Ahok tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing. Sufmi beralasan seharusnya permohonan diajukan jauh-jauh hari karena norma soal cuti petahana merupakan norma umum dan sudah diketahui oleh Ahok sebelumnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sufmi menyebut Ahok pernah meminta Fauzi Bowi yang berstatus petahana harus cuti saat kampanye pada Pilkada 2012. Peraturan soal cuti merupakan norma umum yang sudah terdapat dalam Pasal 79 Ayat 3 UU 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Sufmi mengatakan bahwa peraturan soal cuti bagi petahana saat kampanye dibuat untuk tidak menyalahgunakan kekuasaan.
DPR menilai alasan Ahok menolak cuti adalah keliru. Sufmi menyebut Ahok seharusnya menyadari posisinya sebagai pejabat negara wajib untuk cuti dan melaksanakan kampanye.
"Melaksanakan kampanye adalah wajib dan cuti adalah penting," ujar Sufmi.
Menurur Sufmi kampanye merupakan wujud dari pendidikan politik. Dia menilai pemintaan Ahok tidak cuti adalah janggal dan tidak memahami arti kampanye.
DPR juga menganggap Ahok keliru beranggapan cuti mengurangi masa jabatan. Menurut Sufmi, tak ada pengurangan masa jabatan dan tak ada hak yg dirampas. Sufmi menyebut cuti saat kampanye juga wajib dilakukan oleh Presiden dan Wakil Presiden serta anggota DPR/DPRD/DPD ketika sedang menjabat.
Terkait kekhawatiran Ahok Pilkada berlangsung dua putaran dan membuat cuti semakin lama, DPR menilai Ahok harus memahami bahwa dua putaran tak termasuk dalam aturan UU Pilkada melainkan diatur dalam UU 29 Tahun 2007. Sufmi menuturkan Ahok harus mengetahui konseskuensi dalam keikutsertaannya pada Pilkada.
Dengan alasan tersebut, Sufmi menyatakan DPR meminta majelis hakim untuk tidak menerima permintaan Ahok.
(yul)