“Setelah pemeriksaan dan klarifikasi, Arcandra Tahar tetap WNI, sesuai prinsip perlindungan maksimum dan non-apatride stateless,” kata Yasonna di hadapan Komisi III Bidang Hukum DPR, saat kementeriannya menggelar rapat kerja di Gedung DPR DI, Senayan, Jakarta, Rabu (7/9).
Arcandra dicopot dari jabatannya selaku Menteri ESDM, tak lama usai dia dilantik, karena dugaan menyandang kewarganegaraan ganda, Amerika Serikat dan Republik Indonesia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hilangnya status kewarganegaraan AS Arcandra itu, menurut Yasonna, disahkan oleh Kementerian Luar Negeri AS, dan ditegaskan oleh surat dari Kedutaan besar AS pada 31 Agustus 2016.
Belum diketahui pasti siapakah yang akan mengisi posisi Menteri ESDM. Kabar beredar Arcandra kemungkinan akan kembali dilantik menjadi menteri setelah status kewarganegaraan Indonesia dia jelas.