Menteri Yasonna Mengelak Ada Lobi untuk Status Arcandra

Abi Sarwanto | CNN Indonesia
Selasa, 30 Agu 2016 20:42 WIB
Pada prinsipnya, seseorang tak boleh sampai kehilangan kewarganegaraan. Namun, Yasonna enggan menyebut cara untuk mengembalikan status WNI Arcandra.
Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly setelah memimpin Upacara HUT ke-71 Republik Indonesia di Kantor Kemenkumham, Jakarta, Rabu (17/8). (CNN Indonesia/Martahan Sohuturon)
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly mengelak saat ditanya terkait informasi adanya lobi dari pemerintah kepada parlemen untuk status kewarganegaraan mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Arcandra Tahar.

"Bukan lobi, hanya konsultasi aja. Nanti dijelaskan di rapat kerja, izinnya juga kami jelaskan. Aman lah," kata Yasonna di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (30/8).

Yasonna menjelaskan, saat ini pihaknya tengah merampungkan kajian serta pemeriksaan dokumen Arcandra di Ditjen Imigrasi dan Dirjen Administrasi Hukum Umum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada prinsipnya, ia menegaskan, seseorang tidak boleh sampai kehilangan kewarganegaraan. Polemik dwikewarganegaraan Arcandra menyebabkan dirinya kehilangan status warga negara baik di Indonesia maupun Amerika Serikat.

Namun, Yasonna enggan menyebut cara yang akan ditempuh pemerintah untuk mengembalikan status WNI Arcandra.

Mengacu pasal 9 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan, dijelaskan bahwa salah satu syarat permohonan pewarganegaraan dapat diajukan jika telah menetap di Indonesia selama lima tahun berturut-turut atau paling singkat sepuluh tahun tidak berturut-turut.

Sedangkan, pasal 20 UU Kewarganegaraan disebutkan bahwa proses pewarganegaraan dapat ditempuh usai meminta pertimbangan parlemen.
‎
 Beleid pasal itu menyebutkan, orang asing yang telah berjasa kepada Indonesia atau dengan alasan kepentingan negara, dapat diberi kewarganegaraan oleh presiden setelah memperoleh pertimbangan DPR.

"Ya ada Pasal 20 UU Kewarganegaraan, tapi dia bukan orang asing lagi karena dia sudah melepaskan kewarganegaraannya, jadi betul-betul kami kaji semuanya," kata Yasonna.

Informasi adanya lobi pemerintah kepada DPR terkait pengembalian status kewarganegaraan Arcandra diungkapkan Anggota Komisi III Syarifuddin Sudding.

Menurut Sudding, ada beberapa pihak dari unsur pemerintah yang melobi parlemen agar permohonan pengembalian status kewarganegaraan Arcandra dapat berjalan mulus ketika diproses di Komisi III DPR.

"Kalau boleh saya katakan, boleh jadi sebelum nama itu (Arcandra) didorong ke DPR, sudah ada lobi-lobi yang dilakukan," kata Sudding.

Lobi-lobi tersebut, kata dia, dilakukan dalam satu minggu terakhir ini. Namun, Sudding enggan mengungkap pihak yang disebut telah melakukan lobi-lobi tersebut.
Sudding juga tidak mengetahui alasan pemerintah melobi parlemen untuk pengembalian status Arcandra. Sebab, hingga kini belum ada surat resmi dari pemerintah terkait permohonan tersebut.

"Belum tahu karena suratnya belum masuk, tapi sudah ada yang lobi-lobi dan datang langsung juga," kata Sudding.

Ia menambahkan, proses pengembalian status WNI Arcandra saat ini hanya dapat dilakukan dengan merujuk pada pasal 9 dan 20 UU Kewarganegaraan.
"Kami akan lihat kemampuan dan skill dibidang apa dan untuk kepentingan negara," ujarnya. (obs)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER