Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan, pemerintah telah mengukuhkan Arcandra Tahar sebagai warga negara Indonesia sejak awal September lalu. Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral itu kini hanya memiliki satu status kewarganegaraan, yakni warga negara Indonesia (WNI).
"Demi asas perlindungan maksimum, dan tidak boleh
stateless kami keluarkan surat keputusan penetapan namanya (Arcandra) jadi warga negara Indonesia sejak 1 September," kata Yasonna di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (7/9).
Meski status WNI yang bersangkutan tak pernah dicabut pemerintah, secara hukum materiil Arcandra telah kehilangan kewarganegaraan Indonesia karena berdasarkan Pasal 23 Undang-Undang Kewarganegaraan, status WNI seseorang hilang jika yang bersangkutan memperoleh kewarganegaraan lain karena kemauan sendiri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Oleh karena itu, ujar Yasonna, statusnya harus dikukuhkan.
Ada prosedur dan tata cara pencabutan status WNI seseorang. Sesuai Pasal 30 UU Kewarganegaraan, pencabutan kewarganegaraan diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Pemerintah menghentikan proses pencabutan kewarganegaraan lantaran Arcandra telah kehilangan kewarganegaraan Amerika Serikat. Sejak 15 Agustus lalu, pemerintah AS telah mencabut kewarganegaraan Arcandra.
"Kalau dia tidak mencabut kewarganegaraan Amerika Serikat, kami akan cabut (status WNI), akan kami keluarkan SK Menteri untuk menghilangkan kewarganegaraan Indonesia dia," ujar Yasonna.
Namun usaha itu diurungkan karena aturan di Indonesia melarang pejabat menghilangkan kewarganegaraan seseorang sehingga tidak memiliki kewarganegaraan.
Yasonna menyatakan, saat Presiden Joko Widodo mengangkat Arcandra sebagai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, pemerintah tak mengetahui dwikewarganegaraannya, Indonesia dan Amerika Serikat.
"Saat diangkat masih memiliki kewarganegaraan Amerika Serikat, sama sekali kami tidak ketahui," akunya.
Arcandra diketahui memiliki kewarganegaraan AS sejak April 2012. Lelaki kelahiran Padang, 45 tahun lalu itu pemilik hak paten tentang desain
offshore di Amerika Serikat.
Yasonna membenarkan bahwa Arcandra telah melanggar undang-undang karena pernah memiliki kewarganegaraan ganda. Namun menurut Yasonna, Arcandra tidak bisa dikenakan sanksi pidana terkait pelanggaran itu.
"Iya melanggar undang-undang itu benar, tapi tidak ada hukuman pidana mengenai dwikewarganegaraan," kata Yasonna.
Sementara Wakil Ketua Komisi III DPR RI Benny K Harman berbeda pandangan dengan Yasonna. Dia mengkritik upaya pengukuhan kewarganegaraan Arcandra oleh pemerintah.
Menurut Benny, pemerintah tak seharusnya mengukuhkan itu lantaran Arcandra yang telah membuat dirinya menjadi tidak memiliki kewarganegaraan. Bahkan, politisi Partai Demokrat ini menuding Arcandra sebagai pengkhianat karena telah memiliki dwikewarganegaraan.
"Kan bukan kita (Indonesia) yang buat
stateless. Kalau negara yang buat
stateless, itu masuk akal. Dia kan pengkhianat, yang sudah lama hidup di sini saja dipersulit. Ini jelas-jelas pengkhianat kok tiba-tiba ada pengukuhan," kata Benny.
(rel/rdk)