"Demi asas perlindungan maksimum, dan tidak boleh stateless kami keluarkan surat keputusan penetapan namanya (Arcandra) jadi warga negara Indonesia sejak 1 September," kata Yasonna di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (7/9).
Meski status WNI yang bersangkutan tak pernah dicabut pemerintah, secara hukum materiil Arcandra telah kehilangan kewarganegaraan Indonesia karena berdasarkan Pasal 23 Undang-Undang Kewarganegaraan, status WNI seseorang hilang jika yang bersangkutan memperoleh kewarganegaraan lain karena kemauan sendiri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemerintah menghentikan proses pencabutan kewarganegaraan lantaran Arcandra telah kehilangan kewarganegaraan Amerika Serikat. Sejak 15 Agustus lalu, pemerintah AS telah mencabut kewarganegaraan Arcandra.
"Kalau dia tidak mencabut kewarganegaraan Amerika Serikat, kami akan cabut (status WNI), akan kami keluarkan SK Menteri untuk menghilangkan kewarganegaraan Indonesia dia," ujar Yasonna.
Namun usaha itu diurungkan karena aturan di Indonesia melarang pejabat menghilangkan kewarganegaraan seseorang sehingga tidak memiliki kewarganegaraan.
Yasonna menyatakan, saat Presiden Joko Widodo mengangkat Arcandra sebagai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, pemerintah tak mengetahui dwikewarganegaraannya, Indonesia dan Amerika Serikat.
"Saat diangkat masih memiliki kewarganegaraan Amerika Serikat, sama sekali kami tidak ketahui," akunya.
Yasonna membenarkan bahwa Arcandra telah melanggar undang-undang karena pernah memiliki kewarganegaraan ganda. Namun menurut Yasonna, Arcandra tidak bisa dikenakan sanksi pidana terkait pelanggaran itu.
"Iya melanggar undang-undang itu benar, tapi tidak ada hukuman pidana mengenai dwikewarganegaraan," kata Yasonna.
Sementara Wakil Ketua Komisi III DPR RI Benny K Harman berbeda pandangan dengan Yasonna. Dia mengkritik upaya pengukuhan kewarganegaraan Arcandra oleh pemerintah.
Menurut Benny, pemerintah tak seharusnya mengukuhkan itu lantaran Arcandra yang telah membuat dirinya menjadi tidak memiliki kewarganegaraan. Bahkan, politisi Partai Demokrat ini menuding Arcandra sebagai pengkhianat karena telah memiliki dwikewarganegaraan.
"Kan bukan kita (Indonesia) yang buat stateless. Kalau negara yang buat stateless, itu masuk akal. Dia kan pengkhianat, yang sudah lama hidup di sini saja dipersulit. Ini jelas-jelas pengkhianat kok tiba-tiba ada pengukuhan," kata Benny.