Jakarta, CNN Indonesia -- Lembaga Bantuan Hukum Street Lawyer siap mengajukan upaya banding setelah PTUN memutuskan tak menerima gugatan terkait dengan Kepres soal pengangkatan dan pemberhentian Menteri ESDM Arcandra Tahar.
PTUN pada hari ini memutuskan tak menerima gugatan LBH tersebut. Hakim mengatakan lembaga peradilan itu tak berwenang mengadili objek Kepres soal Arcandra.
Objek yang digugat adalah Nomor 83/P/2016 tentang Penggantian Beberapa Menteri Negara Kabinet Kerja Periode Tahun 2014-2019, salah satunya adalahmengangkat Arcandra selaku Menteri ESDM, serta Keppres Pemberhentian Arcandra sebagai Menteri ESDM yang dikeluarkan 15 Agustus 2016.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Oleh karena itu, advokat LBH Street Lawyer akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara.
Salah satu advokat Rangga Lukita Desnata mengatakan ada beberapa kejanggalan yang mereka anggap sebagai kekeliruan hakim. Salah satunya, pertimbangan soal keputusan presiden yang merupakan hasil dari hak prerogatif seorang presiden.
"Kami tentu menyayangkan karena apa yang dijadikan pertimbangan oleh majelis hakim tak diatur dalam UU PTUN sendiri," kata Rangga saat ditemui di PTUN Jakarta, Rabu (31/8).
Dalam pertimbangannya, hakim berpendapat keputusan Presiden atau Kepres merupakan hak prerogatif yang dimiliki Presiden melalui Undang-Undang Dasar 1945.
Sehingga, hakim beranggapan, Keppres bukanlah objek yang bisa diadili oleh PTUN.
Walaupun demikian, Rangga dan kawan-kawannya tetap mengajukan banding terkait putusan hari ini. Rencananya mereka akan berkonsultasi dulu dengan sejumlah pakar sebelum akhirnya mengajukan kembali gugatan ke pengadilan.
"Kami akan berkonsultasi, salah satunya dengan Mas Hikmahanto [Juwana]. Rencananya besok kami akan langsung mengajukan gugatan baru," ujar dia.
Ketua PTUN Hendro Puspito memutuskan bahwa PTUN tak bisa menerima gugatan yang diajukan LBH Street Lawyer. Dia mengungkapkan keputusan presiden merupakan produk dari hak prerogatif dari seorang presiden dan itu dianggap bukan menjadi kewenangan PTUN untuk mengadili.
"Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang PTUN maka pengadilan tak bisa mengadili gugatan penggugat dan gugatan pun tak diterima," ujar Hendro.
Seperti diketahui, Arcandra Tahar diberhentikan secara hormat oleh Presiden Joko Widodo pada Senin (15/8). Pemberhentian itu menyusul permasalahan dwikewarganegaraan Arcandra.
(asa)