Jakarta, CNN Indonesia -- Mahkamah Konstitusi mempersilakan masyarakat yang hendak menggugat Undang-undang Kewarganegaraan. Hal ini menyusul rencana pengajuan uji materi dari Tim Diaspora Indonesia.
Juru bicara MK Fajar Laksono mengatakan, selama ini MK belum pernah menyidangkan perkara gugatan soal UU Kewarganegaraan.
"Silakan saja bagi masyarakat yang ingin mengajukan uji materi kewarganegaraan ke MK. Sampai sekarang belum ada," ujar Fajar, Jumat (19/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Uji materi soal kewarganegaraan pernah diajukan warga negara asing beberapa tahun lalu, namun ditolak lantaran pemohon dianggap tak memiliki
legal standing.
"Setelah itu belum ada lagi yang mengajukan uji materi. Malah yang paling baru, saya dengar soal rencana revisi UU Kewarganegaraan itu," kata Fajar.
UU Kewarganegaraan mencuat pasca-kasus yang menimpa mantan Menteri ESDM Arcandra Tahar dan anggota Paskibraka Gloria Natapradja Hamel.
Arcandra yang baru 20 hari menjabat, dicopot karena berkewarganegaraan ganda, Indonesia dan Amerika Serikat. Sementara Gloria batal mengibarkan bendera Merah Putih pada upacara peringatan Kemerdekaan RI di Istana Negara karena ternyata ia berkewarganegaraan Perancis, mengikuti ayahnya.
Kementerian Hukum dan HAM sebelumnya mengatakan bahwa Gloria memiliki
legal standing untuk melakukan uji materi terhadap UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan ke MK.
Uji materi UU Kewarganegaraan dapat dilakukan terutama pada aturan pembatasan pengajuan kewarganegaraan bagi anak hasil perkawinan campuran yang lahir sebelum UU Kewarganegaraan disahkan.
Gloria adalah siswi kelas XI Sekolah Islam Dian Didaktika Cinere, Depok. Dia hanya memiliki status kewarganegaraan ayahnya, yakni Perancis.
Gloria yang lahir pada tahun 2000 seharusnya didaftarkan ke Kemenkumham dalam rentang waktu 1 Agustus 2006 sampai 1 Agustus 2010 jika hendak memperoleh kewarganegaraan Indonesia. Gloria sendiri selama ini hanya tahu dia warga Indonesia.
(wis/agk)