Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly menegaskan tidak ada tukar menukar penyelesaian kasus antara perkara jemaah haji WNI di Filipina dan kasus terpidana mati Mary Jane Fiesta Veloso yang terancam dieksekusi di Indonesia.
"Bukan barter lah. Sejak dulu sebelum ada
case ini (kasus haji), mereka (Filipina) sudah minta itu (Marry Jane)," kata Yasonna setelah rapat dengar pendapat di Komisi II DPR RI, Gedung Nusantara, Jakarta, Rabu (7/9).
Ratusan jemaah haji asal Indonesia diketahui menggunakan paspor palsu untuk bisa berangkat ke Mekah dari Manila. Para WNI yang berjumlah 177 orang itu memalsukan identitasnya sebagai warga negara Filipina.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebanyak 168 orang di antaranya sudah berhasil dipulangkan oleh Kementerian Luar Negeri. Mereka lolos dari jerat hukum Filipina karena dianggap sebagai korban. Sementara, sembilan WNI lainnya untuk sementara waktu diminta tetap tinggal di Manila untuk keperluan pendalaman informasi seputar kasus pemalsuan paspor itu.
Yasona mengatakan, pemulangan itu tidak ada kaitannya dengan penyelesaian kasus Mary Jane, terpidana mati kasus narkotik asal Filipina. Pemulangan itu terjadi setelah kedua pemimpin negara sepakat bahwa para jemaah hanya menjadi korban penipuan agen perjalanan haji.
Sementara mengenai nasib Mary Jane, Yasonna mengatakan pemerintah Indonesia akan mempertimbangkan kasusnya. Pertimbangan itu salah satunya didasari atas keputusan hukum dari proses pengadilan di Filipina yang saat ini masih berjalan. Mary dalam pengadilan itu diduga menjadi korban perdagangan manusia atas kasus penyelundupan narkoba.
"Jadi kalau memang terbukti dia adalah korban human trafficking, hukum Filipina yang akan membuktikan itu, tentu kita pertimbangkan, pastilah presiden memberi pertimbangan," kata Yasonna.
Yasonna menyatakan pemerintah siap membantu memperlancar proses hukum yang sedang berlangsung di Filipina.
"Soal Mary Jane nanti kita lihat. Memang dia juga dalam perkara yang ada di Filipina kita bantu kok, jaksa agung, duta besar meminta wawancara dengan Mary Jane kita bantu," ujarnya.
Mary saat ini masih ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Wirogunan Yogyakarta. Ibu dua anak ini dihukum pidana karena kasus penyelundupan 2,6 kilogram sabu-sabu. Saat ini proses hukum di negara Mary masih berjalan. Karena itu, dia lolos dari eksekusi mati jilid III beberapa bulan lalu.
(wis/obs)