"Bukan barter lah. Sejak dulu sebelum ada case ini (kasus haji), mereka (Filipina) sudah minta itu (Marry Jane)," kata Yasonna setelah rapat dengar pendapat di Komisi II DPR RI, Gedung Nusantara, Jakarta, Rabu (7/9).
Ratusan jemaah haji asal Indonesia diketahui menggunakan paspor palsu untuk bisa berangkat ke Mekah dari Manila. Para WNI yang berjumlah 177 orang itu memalsukan identitasnya sebagai warga negara Filipina.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara mengenai nasib Mary Jane, Yasonna mengatakan pemerintah Indonesia akan mempertimbangkan kasusnya. Pertimbangan itu salah satunya didasari atas keputusan hukum dari proses pengadilan di Filipina yang saat ini masih berjalan. Mary dalam pengadilan itu diduga menjadi korban perdagangan manusia atas kasus penyelundupan narkoba.
"Soal Mary Jane nanti kita lihat. Memang dia juga dalam perkara yang ada di Filipina kita bantu kok, jaksa agung, duta besar meminta wawancara dengan Mary Jane kita bantu," ujarnya.
Mary saat ini masih ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Wirogunan Yogyakarta. Ibu dua anak ini dihukum pidana karena kasus penyelundupan 2,6 kilogram sabu-sabu. Saat ini proses hukum di negara Mary masih berjalan. Karena itu, dia lolos dari eksekusi mati jilid III beberapa bulan lalu.