Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo akan menunjuk Wakil Bupati Banyuasin Suman Asra Supriono sebagai pejabat pelaksana tugas (Plt) Bupati Banyuasin. Rencana penunjukan itu muncul pasca ditahannya Bupati Banyuasin Yan Anton Ferdinan atas kasus dugaan suap pengadaan proyek di Dinas Pendidikan setempat.
Penunjukan Suman sebagai Plt Bupati Banyuasin dilakukan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi mengirim surat pemberitahuan perkembangan perkara Yan Anton. Surat dari KPK dijadikan landasan penonaktifan jabatan Bupati yang dijabat Yan Anton.
"Saya segera akan membebastugaskan (Yan Anton), dan akan menunjuk Wakil Bupati sebagai pejabat Plt. Sampai nanti keputusan hukum bagaimana, baru nanti (Yan Anton) diberhentikan dengan tidak hormat," kata Tjahjo di Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, Rabu (7/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tjahjo berkata, Kemdagri telah menerima informasi terkait keberadaan rekening kepala daerah yang dicurigai terlibat praktik korupsi oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Namun, Kemdagri tak memiliki wewenang untuk mengusut temuan tersebut ke hadapan hukum.
Menurut catatannya, terdapat sepuluh rekening kepala daerah yang dicurigai PPATK. Namun, temuan itu telah diserahkan PPATK ke KPK.
"Saya kira ini sesuatu yang memprihatinkan saya, menyedihkan. Area rawan korupsi itu harus dipahami dengan baik, ini bukan masalah muda-tua atau masalah KKN. Tapi ini masalah mentalitas, anggaran, hati-hati dalam menggunakan anggaran," ujarnya.
Yan Anton ditahan setelah sebelumnya dibekuk KPK pada operasi tangkap tangan terhadap para tersangka di sejumlah lokasi di Sumsel. Penangkapan terhadap para pejabat Banyuasin terkait dengan suap yang dilakukan pengusaha Zulfikar terhadap Yan Anton sebesar Rp1 miliar.
Uang suap yang diterima oleh Yan Anton diduga digunakan untuk biaya ibadah haji bersama istrinya.
Atas tindakannnya, Zulfikar selaku penyuap disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b dan atau Pasal 13 Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang Tipikor.
Sementara, lima tersangka lain termasuk Yan Anton disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 11 UU 20 Tahun 2001 tentang Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
(rel/rel)