KLHK, BRG, dan Riau Andalan Pulp Gelar Pertemuan Tertutup

Riva Dessthania Suastha | CNN Indonesia
Jumat, 09 Sep 2016 09:04 WIB
Pertemuan KLHK, Badan Restorasi Gambut, dan PT Riau Andalan Pulp and Paper membahas insiden pengusiran Tim BRG dari lahan RAPP yang terbakar di Riau.
Kepala BRG Nazir Foead melaporkan pengusiran oleh petugas PT RAPP terhadap timnya kepada pemerintah. (CNN Indonesia/Resty Armenia)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pertemuan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Badan Restorasi Gambut (BRG), dan PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) hari ini, Jumat (9/9), digelar tertutup.

Pertemuan yang berlangsung di kantor Kementerian LHK itu membahas insiden pengusiran oleh petugas keamanan PT RAPP terhadap rombongan BRG yang datang ke lahan mereka di Desa Bagan Melibur, Kecamatan Merbau, Kabupaten Kepulauan Meranti, untuk melakukan inspeksi mendadak pada Senin (5/9).

Kawasan PT RAPP yang hendak disidak BRG saat itu ialah lokasi kebakaran hutan. Sidak dilakukan untuk menindaklanjuti laporan masyarakat yang masuk ke BRG –lembaga nonstruktural di bawah presiden yang mengoordinasikan dan memfasilitasi restorasi gambut di Provinsi Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, dan Papua.
Rapat tiga pihak, KLRH-BRG-PT RAPP dimulai pukul 08.00 WIB dan dihadiri pejabat eselon I Kementerian LHK, Kepala BRG Nazir Foead, dan Presiden Direktur PT RAPP Tony Wenas beserta jajaran direksinya seperti Sustainability Coordinator Ikhsan, General Manager Community Development and Stakeholder Relation Wan Jakh, serta Corporate Affair Agung Laksamana.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rapat digelar tanpa dihadiri oleh Menteri LHK Siti Nurbaya. Siti diwakili oleh Sekretaris Jenderal KLHK Bambang Hendroyono.

Rapat juga membahas soal temuan BRG saat sidak ke lahan PT RAPP. Data-data yang didapat BRG akan disinkronisasi dengan informasi yang dimiliki KLHK, untuk kemudian dikonfrontasikan kepada perusahaan.

“Kami akan cocokkan dan meminta perusahaan mengklarifikasi. Kami nanti mungkin harus ke lapangan lagi untuk melakukan pengecekan,” kata Nazir kemarin.
Sebelum melakukan sidak ke lahan RAPP, BRG mendapat laporan dari masyarakat di sana. Laporan itu menginformasikan, PT RAPP membuka lahan dan kanal baru meski sudah dilarang pemerintah sejak 2015.

BRG lantas menggali informasi yang dibutuhkan sebelum berangkat sidak. Mereka memutuskan untuk melihat langsung kondisi di lapangan agar bisa mengukur titik koordinat dan kanal untuk melihat seberapa besar bukaannya, dan seberapa dalam gambut di sana.

Terkait dugaan pelanggaran pembukaan lahan oleh RAPP, Menteri Siti beberapa waktu lalu mengatakan pihaknya akan menganalisis dan memadupadankan hal itu dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2014 serta PP Nomor 6 Tahun 2007 tentang Rencana Pengelolaan Hutan Jangka Panjang, Tata Hutan, dan Pemanfaatan Hutan Lindung, Tanaman Pokok, dan Tanaman Kehidupan.

[Gambas:Youtube] (agk)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER