Pertemuan yang berlangsung di kantor Kementerian LHK itu membahas insiden pengusiran oleh petugas keamanan PT RAPP terhadap rombongan BRG yang datang ke lahan mereka di Desa Bagan Melibur, Kecamatan Merbau, Kabupaten Kepulauan Meranti, untuk melakukan inspeksi mendadak pada Senin (5/9).
Kawasan PT RAPP yang hendak disidak BRG saat itu ialah lokasi kebakaran hutan. Sidak dilakukan untuk menindaklanjuti laporan masyarakat yang masuk ke BRG –lembaga nonstruktural di bawah presiden yang mengoordinasikan dan memfasilitasi restorasi gambut di Provinsi Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, dan Papua.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rapat juga membahas soal temuan BRG saat sidak ke lahan PT RAPP. Data-data yang didapat BRG akan disinkronisasi dengan informasi yang dimiliki KLHK, untuk kemudian dikonfrontasikan kepada perusahaan.
BRG lantas menggali informasi yang dibutuhkan sebelum berangkat sidak. Mereka memutuskan untuk melihat langsung kondisi di lapangan agar bisa mengukur titik koordinat dan kanal untuk melihat seberapa besar bukaannya, dan seberapa dalam gambut di sana.
Terkait dugaan pelanggaran pembukaan lahan oleh RAPP, Menteri Siti beberapa waktu lalu mengatakan pihaknya akan menganalisis dan memadupadankan hal itu dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2014 serta PP Nomor 6 Tahun 2007 tentang Rencana Pengelolaan Hutan Jangka Panjang, Tata Hutan, dan Pemanfaatan Hutan Lindung, Tanaman Pokok, dan Tanaman Kehidupan.
[Gambas:Youtube] (agk)