“Kami pastikan, (staf keamanan yang mengusir BRG) bukan anggota TNI atau Polri,” ucap Tony di gedung Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, usai menggelar pertemuan tertutup dengan BRG dan KLHK, Jumat (9/9).
Tony mengatakan, telah terjadi kesalahan prosedur operasi standar dalam pengawasan di lapangan. Oleh sebab itu PT RAPP berniat mengkaji ulang SOP untuk memastikan insiden pengusiran tidak terjadi lagi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
BRG lantas menggali informasi, dan memutuskan untuk melihat langsung kondisi di lapangan agar bisa mengukur titik koordinat dan kanal untuk melihat seberapa besar bukaannya, dan seberapa dalam gambut di sana.
[Gambas:Youtube]
BRG ialah lembaga nonstruktural di bawah presiden yang mengoordinasikan dan memfasilitasi restorasi gambut di Provinsi Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, dan Papua.
Restorasi lahan gambut penting untuk mencegah kebakaran hutan dan lahan, mengingat Indonesia kini rutin dilanda kebakaran hutan hampir tiap tahun. Lahan gambut merupakan penyumbang asap terbesar kebakaran hutan.
Tony Wenas membantah perusahaannya melakukan pelepasan lahan gambut dengan membangun sekat kanal air.
Umumnya, pembangunan kanal air pada lahan gambut digunakan untuk mengurangi kadar air di lahan itu sehingga mudah terbakar. Namun, menurut Tony, pembangunan sekat kanal oleh perusahaannya bertujuan untuk mencegah kebakaran hutan dan lahan.
“Memang ada pembukaan sekat kanal bakar dan kantong air, tapi sebagai bagian dari pencegahan karhutla (kebakaran hutan dan lahan),” ujar Tony.
Ia mengklaim, PT RAPP selalu tunduk pada aturan dalam menjalankan kegiatan produksi perusahaan. Tony pun menjamin perusahaannya akan sangat kooperatif dengan pemerintah dalam menjaga dan merestorasi lahan gambut di dalam maupun di luar wilayah konsesi.
“Semua yang kami lakukan sesuai dengan SK (surat keputusan) dari KLHK,” kata Tony.