"Makanya kami minta fatwa. Tapi karena situasi politik begitu tegang nanti kami keluarin fatwa, nanti disalahin lagi," kata Ahok, di Balai Kota, Jakarta, Senin (5/9).
Fatwa Mahkamah Agung itu bertujuan untuk menggantikan Rancangan Peraturan Daerah Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Provinsi DKI Jakarta 2015-2035 yang pembahasannya dihentikan oleh DPRD. DPRD menghentikan pembahasan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap skandal suap antara anggota DPRD, Sanusi dengan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ahok menganggap keputusan moratorium tak dapat dilakukan karena harus diputuskan presiden. "Enggak ada (SKB penghentian reklamasi). Menteri Koordinator Bidang kemaritiman harus bawa ke rapat terbatas bersama Presiden," kata Ahok.
"Padahal peraturan ini adalah dasar untuk menentukan pemanfaatan ruang pesisir," ujar Marthin.
Mestinya, kata dia, penerbitan izin reklamasi ini mendasarkan pada Undang-undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Selain itu, nelayan yang tinggal di kawasan Teluk Jakarta selama ini tak pernah dilibatkan dalam proses perumusan kebijakan reklamasi hingga penyusunan dokumen Analisis Mengenai Dampak dan Lingkungan (Amdal).
"Pihak tergugat tidak pernah melibatkan nelayan selama pembahasan kebijakan. Padahal mayoritas dari mereka tidak setuju dengan proyek ini," katanya.