"Kewenangan Badan POM selama ini terbatas untuk barang-barang yang beredar di pasar atau publik, dulu barang ilegal domainnya kepolisian. Sekarang kami coba agar Badan POM yang masuk," ujarnya saat dihubungi CNNIndonesia.com di Jakarta, Minggu (11/9).
Menurut Dede, kewenangan penindakan perlu ditambahkan karena BPOM mengetahui banyak peredaran barang ilegal di Indonesia. Namun, BPOM tidak bisa melakukan sidak barang ilegal karena kewenangannya hanya sebatas mengawasi produk di tempat resmi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, ditemukan juga bahan baku obat, bahan kemasan, dan produk jadi obat instan siap edar dengan nilai Rp30 miliar. Obat yang ditemukan di antaranya adalah Tryhexyphanydyl, Heximer dan obat analgetik (pereda sakit) Tramadol. Selain itu, ditemukan juga Carnophen dan Somadryl untuk nyeri otot. Obat-obat ilegal itu beredar dari Sabang sampai Merauke.
[Gambas:Video CNN]
Selain itu, Dede mengatakan, BPOM dapat melakukan tracking system dengan adanya peraturan tersebut.
"Tapi jangan sampai bertubrukan dengan Kementerian Kesehatan, Kementerian Perindustrian dan Pemerintah Daerah," tuturnya.
Dede berharap, permintaan perwujudan Keppres itu sudah dapat dikabulkan dalam waktu satu bulan ke depan.
RUU BPOM
Selain mendorong terbitnya Keppres, Komisi IX juga berinisiatif untuk membuat Undang-Undang tentang Badan Pengawas Obat dan Makanan. Alasannya, agar BPOM dapat memiliki kewenangan yang lebih luas, dan tidak sekadar mengeluarkan surat ijin edar dan pengawasan.
Wacana ini berkembang saat terungkapnya vaksin palsu yang bereda di belasan rumah sakit. Akibat vaksin palsu itu, fungsi BPOM pun menjadi dipertanyakan.
Dalam RUU itu, Dede menjelaskan, dapat dimasukkan sanksi hukuman bagi produsen obat ilegal minimal 5 sampai 10 tahun. Selama ini, sanksi hukuman yang tercantum tidak jelas.
"Selama ini saat dibawa ke meja sidang, hukum KUHP maupun UU kalimatnya hanya selama-lamanya atau maksimal 15 tahun, karena itu biasanya tidak pernah tercapai dan paling hanya setahun," ucapnya.
Namun, Dede mengakui, proses pembuatan RUU itu tidak sebentar. Kemungkinan, dibutuhkan waktu satu tahun untuk mewujudkannya. (rel)