Kementerian Koordinator Bidang Maritim pada Selasa (13/9) malam sepakat dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk melanjutkan pembangunan reklamasi Pulau G di Teluk Jakarta yang sebelumnya sempat tertunda.
Keputusan itu bertentangan dengan hasil keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang mengabulkan gugatan nelayan yang tergabung dalam KNTI terhadap Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait izin reklamasi Pulau G di Teluk Jakarta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pak Luhut melecehkan Pengadilan yang telah memutus Reklamasi teluk Jakarta harus berhenti. Ini keputusan sepihak yang hanya menguntungkan pengusaha," kata Martin Hadiwinata, Ketua bidang Pengembangan Hukum dan Pembelaan Nelayan KNTI, Selasa (13/9).
Alasan penghentian karena pembangunan Pulau G dinilai sarat pelanggaran berat. Pembangunan Pulau G dinilai mengganggu proyek vital dan strategis di kawasan tersebut. Selain itu, pembangunan Pulau G sama sekali dianggap tidak memperhatikan keberlangsungan lingkungan.
"(Putusan PTUN) tidak masalah, pemerintah masih banding jadi (reklamasi) masih bisa dilanjutkan. Itu belum in cracht," ujar Luhut di Gedung Kementerian ESDM.
Ia menyatakan, aspek-aspek teknis lain yang sempat mengganjal proyek pembangunan telah diselesaikan. Aspek-aspek lingkungan hidup, proyek strategis PLN, kelautan, perhubungan, hukum, masyarakat, dan Pemprov DKI sudah diakomodir baik oleh pemerintah dan pengembang.
Luhut juga mengklaim keputusan untuk melanjutkan reklamasi Pulau G sudah berdasarkan kesepakatan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Juga, kata Luhut, didasari pada hasil kajian komite gabungan yang terbaru setelah mempelajari ulang keputusan pembatalan reklamasi terdahulu.
"Jangan adu-adu saya dengan yang sebelum-sebelumnya. Tidak ada masalah, Ini saya bicara atas dasar rekomendasi saya," tegas Luhut.
Menurut Awang, pengembang masih memiliki kewajiban untuk memenuhi tuntutan yang tertera dalam Surat Keputusan Menteri LHK No 355/Tahun 2016 terkait moratorium proyek. Sebelum dipenuhi, pengembang belum bisa melanjutkan reklamasi.
"Kalau tidak menjalankan kewajiban itu, kami tunggu sampai pengembang penuhi semuanya dahulu baru (reklamasi) bisa dijalankan," kata Awang.
Soal hasil kajian terbaru dari tim komite gabungan, Awang menyatakan, tidak ada yang berbeda antara hasil kajian komite gabungan yang terdahulu dengan yang ada saat ini.
Pembatalan reklamasi terdahulu, menurut Awang, masih berupa keputusan rapat komite gabungan yang selanjutnya terus diperbaharui jika ada temuan dan perbaikan baru.
"Tidak ada yang berbeda (dengan hasil kajian komite gabungan terdahulu). Sejak keputusan dibatalkan sampai tiga bulan ini tim masih bekerja. Ini hasilnya," kata Awang.
"Tidak ada yang dinegasikan dari keputusan menteri terdahulu (terkait pembatalan reklamasi Pulau G)."