Keputusan itu dipandang mencerminkan watak kekuasaan yang merawat nalar rente yang mencampakkan nilai kemanusiaan, keadaban, dan hukum.
"Pembangunan ekonomi jadinya sekadar dimaknai tentang memperoleh uang dan melindungi investor besar, mencampakkan mereka yang miskin dan tidak berdaya," kata Danhil dalam keterangan resmi yang diperoleh CNNIndonesia.com, Rabu (14/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Muhammadiyah menganggap pemerintah telah melawan hukum demi melindungi kepentingan pemilik modal.
Sebelumnya, PTUN pada 31 Agustus 2016 mengabulkan gugatan nelayan terhadap pemerintah provinsi DKI Jakarta terkait izin reklamasi Pulau G di Teluk Jakarta.
Ketua Majelis Hakim PTUN JakartaAdhi Budi Sulistyo memutuskan agar Gubernur Basuki Tjahaja Purnama selaku tergugat mencabut Surat Keputusan 2238/2014 tentang Pemberian Izin Reklamasi pada PT Muara Wisesa Samudera.
PT Muara Wisesa Samudera adalah anak perusahaan dari Agung Podomoro Land.
Komite Gabungan adalah sebuah tim yang ditugaskan mengkaji seluruh aspek terkait reklamasi. Tim itu terdiri dari perwakilan Kemenko Maritim, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Pemerintah bahkan sempat menyegel proyek reklamasi Pulau G pada 11 Mei lalu. Namun, kebijakan tersebut berubah seiring dengan penunjukan Luhut Binsar Pandjaitan sebagai Menko bidang Maritim menggantikan menteri sebelumnya, Rizal Ramli.