Oleh karena itu, menurut Direktur Jenderal Imigrasi Ronny Franky Sompie, para jemaah haji yang diduga ilegal tersebut tidak bisa langsung dipulangkan ke Indonesia. Otoritas Arab Saudi akan menyerahkan para jemaah haji Indonesia itu ke pemerintah Filipina.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut, Ronny menegaskan, jemaah haji Indonesia yang diamankan oleh otoritas keamanan Arab Saudi adalah korban tindak pidana penipuan yang dilakukan oleh sindikat.
Mantan Kepala Divisi Humas Polri itu mengatakan, proses penyelidikan kasus itu dilakukan saat para WNI tersebut tiba di Indonesia. Dia menuturkan pemerintah khawatir, didahulukannya penyelidikan akan menggangu proses pemulangan mereka.
"Jadi sementara ini kami masih berupaya mengetahui apakah 700 WNI yang jadi jemaah haji itu sudah bisa diperoleh daftar namanya. Karena yang mengetahui pertama kali itu pihak intelijen dan imigrasi Filipina melalui atase imigrasi dan juga KBRI baik di Arab Saudi maupun Filipina," ujarnya.
Pengawasan Berkala
Sementara itu, Ronny juga menyampaikan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Kementerian Agama terkait dengan data para jemaah haji. Hal tersebut dilakukan untuk meminimalisir permasalahan keimigrasian WNI dalam melaksanakan ibadah haji.
Namun, Ronny kembali menegaskan, Ditjen Imigrasi tengah meningkatkan upaya pencegahan terjadinya pelanggaran keimigrasian yang dilakukan oleh WNI. Pencegahan dilakukan dengan melakukan pengawasan secara berkala terhadap setiap WNI yang hendak ke luar negeri.
"Kami sedang berupaya melakukan upaya pencegahan. Bagaimana kami mengetahui ada sekelompok WNI yang berangkat ke luar negeri ternyata mereka bukan berangkat untuk wisata, tapi untuk keperluan seperti berangkat haji, bekerja, dan sebagainya," ujar Ronny.
Sebelumnya, sekitar 700 WNI terdeteksi menggunakan paspor Filipina untuk menunaikan ibadah haji. Pemerintah Filipina berjanji akan membantu proses pemulangan para WNI karena menganggap mereka korban penipuan. (rel/asa)