Johan Budi: Jokowi Belum Putuskan Arcandra Balik ke ESDM

Joko Panji Sasongko | CNN Indonesia
Rabu, 14 Sep 2016 14:20 WIB
Presiden Joko Widodo telah menerima laporan tertulis dari Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly terkait dengan pewarganegaraan Arcandra Tahar.
Jubir Presiden Johan Budi SP mengatakan, Joko Widodo belum putuskan mengangkat kembali Arcandra Tahar menjadi Menteri ESDM.(CNN Indonesia/Christie Stefanie)
Jakarta, CNN Indonesia -- Hingga kini, Presiden Joko Widodo belum memutuskan untuk mengangkat kembali Arcandra Tahar menjadi Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral. Hingga kini kursi Menteri ESDM masih ditempati oleh pelaksana tugas, yaitu Luhut Binsar Pandjaitan. 

"Sampai Selasa (13/4) malam belum ada keputusan apapun dan belum ada informasi soal itu (kemungkinan Arcandra kembali menjadi menteri ESDM)," kata Juru Bicara Kepresidenan Johan Budi Sapto Prabowo di Kantor KPK, Jakarta, Rabu (14/9).

Meski demikian, Johan menuturkan, Jokowi telah menerima laporan tertulis dari Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly terkait dengan pewarganegaraan Arcandra.

Johan mengaku tidak bisa berkomentar lebih terkait dengan proses penunjukkan kembali Arcandra sebagai menteri ESDM. Ia juga tak mau berkomentar soal kemungkinan adanya nama lain yang akan menjabat sebagai Menteri ESDM.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Presiden memang telah menerima laporan tertulis dari Menkumham. Itu yang bisa saya sampaikan," ujarnya.

Usai mengunjungi tempat pelelangan ikan di Serang, Banten, Minggu (11/9), Jokowi mengatakan sedang mempertimbangkan kemungkinan pengangkatan kembali Arcandra Tahar sebagai Menteri ESDM. Salah satu pertimbangannya adalah mengenai status kewarganegaraan Arcandra.

"Sampai saat ini saya akan melihat dulu masalah yang berkaitan dengan kewarganegaraan dan prosesnya," kata Jokowi.

Kamis lalu (8/9), Wakil Presiden Jusuf Kalla juga mengatakan ada kemungkinan Arcandra Tahar kembali menjadi Menteri ESDM. "Ada pasti (kemungkinan menjadi menteri kembali). Tapi nanti Presiden yang jawab," kata Kalla.

Arcandra dinyatakan telah resmi kembali menjadi warga negara Indonesia pada 1 September lalu. Pewarganegaraan Arcandra dikeluarkan Menkumham melalui Surat Keputusan bernomor AHU-1 AH.10.01 Tahun 2016 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia atas nama Arcandra Tahar.

Arcandra diketahui memiliki kewarganegaraan Amerika Serikat sejak April 2012. Surat kehilangan kewarganegaraan AS milik Arcandra diajukan ke pemerintah AS di bawah sumpah pada 12 Agustus 2016.

Tiga hari sesudah surat kehilangan kewarganegaraan AS diajukan Arcandra, yakni 15 Agustus, pemerintah AS mengeluarkan surat persetujuan pencabutan kewarganegaraan Arcandra sebagai warga negara AS.

Di hari yang sama, Arcandra secara resmi diberhentikan dengan hormat oleh Presiden Joko Widodo. Jokowi juga menunjuk Menteri Koordinator bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan menjadi pelaksana tugas Menteri ESDM sampai ada menteri definitif.

Pasal 23 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan menjelaskan, Warga Negara Indonesia akan kehilangan kewarganegaraannya jika memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya, tidak menolak atau melepaskan kewarganegaraan lain, dan dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh Presiden atas permohonannya sendiri.

(rel/abm)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER