"Hasil dari rapat pimpinan kemarin, Gubernur tegas menyatakan pengembalian trase kali menjadi 20 meter," kata Kepala Dinas Tata Air Teguh Hendrawan di Jakarta, Rabu (14/9).
Menurut Teguh, para lurah dan camat sudah ditugaskan untuk melakukan inventarisasi area Kali Krukut. Inventarisasi itu dibantu Dinas Penataan Kota dan Badan Pertanahan Nasional.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Secara kasat mata lima meter saja udah jelas kok. Jadi enggak ada namanya pembebasan lahan. Bongkar, pertanyaannya berani enggak kami bongkar bangunan mewah, ya kami bongkar, alat udah di sana tinggal geruk," tutur Teguh.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menyatakan akan mengambil tindakan terhadap bangunan di bantaran Krukut, termasuk bangunan mewah di aliran Krukut yang berada di kawasan Kemang
"Ya, sikat. Yang lain kalau enggak ada tanah, dia bikin sampai ke badan sungai harus dibongkar," kata Ahok.
Berdayakan Waduk, Situ, dan Embung
Selain Kali Krukut, Dinas Tata Air bertekat untuk menuntaskan normalisasi waduk, situ, dan embung di Jakara. Keputusan ini diambil setelah normalisasi sungai tak berjalan efektif dari segi biaya dan waktu terkait pembebasan lahan.
Selain itu, untuk penertiban pun, harus menunggu rumah susun selesai terlebih dahulu agar dapat menampung masyarakat yang terkena penertiban.
"Contoh Kali Ciliwung Pesanggrahan, tiga tahun belum tuntas. Saya ada second opinion, kenapa enggak diberdayakan waduk, situ, embung yang kami punya. Kami punya 105," ujar Teguh.
Teguh menyatakan masih membutuhkan dana Rp1 triliun lagi untuk normalisasi. Dia mengaku sudah meminta kepada Ahok.
Dana itu didapatkan dari APBD sebesar Rp345 miliar dan sisanya dibebankan kepada kewajiban pengembang. Dana itu digunakan untuk normalisasi waduk, situ, embung dan normalisasi sungai.