'Kasus Irman Gusman Jadi Pelajaran Bagi Wakil Rakyat'

Martahan Sohuturon | CNN Indonesia
Selasa, 20 Sep 2016 02:16 WIB
Anggota dewan harus serius menyikapi penangkapan mantan Ketua DPD Irman Gusman. Karena penangkapan itu bisa berlaku kepada siapapun tanpa memandang status.
Ketua DPR RI Ade Komarudin meminta seluruh anggota dewan menjauhi perilaku koruptif dan mengambil pelajaran dari kasus Irman Gusman. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Ade Komarudin mengajak seluruh wakil rakyat menjauhi perilaku koruptif dan mengambil pelajaran dari kasus yang tengah menimpa mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah RI Irman Gusman.

"Kita tidak boleh main-main, karena ini berlaku untuk siapapun," kata Ade saat ditemui di sela-sela acara Musyawarah Nasional (Munas) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (AMPI), di Energy Building, SCBD, Jakarta Selatan, Senin (19/9).

Ia pun mengimbau seluruh anggota dewan yang duduk di DPR dan DPD agar menghindari tindakan yang bertentangan dengan tata kelola pemerintahan yang bersih.
Politikus Partai Golkar itu mengaku prihatin dengan ditangkapnya Irman yang merupakan koleganya sebagai wakil rakyat itu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, Ade menegaskan dukungannya pada KPK untuk menegakkan hukum tanpa pandang bulu.

"Kita memberikan dukungan kepada KPK, untuk terus menegakkan hukum dengan baik, sistematis tanpa pandang bulu," ujarnya.

Resmi Dicopot

Jabatan Irman Gusman sebagai Ketua DPD resmi dicopot oleh Badan Kehormatan DPD dalam sidang BK yang berlangsung Senin malam (19/9) di Gedung DPD RI, Jakarta. Alasan BK mencopot jabatan Irman karena yang bersangkutan dinilai telah menyalahgunakan wewenangnya sebagai pimpinan DPD.

"Kami sudah lakukan dengar pendapat dengan ahli hukum maupun Sekjen DPD dan memutuskan Irman Gusman diberhentikan," kata Ketua Badan Kehormatan DPD AM Fatwa, Senin malam (19/9).
Fatwa menjelaskan, pemberhentian Irman Gusman juga didasari oleh tata tertib 2016 DPD di Pasal 52 ayat 3. Dalam pasal tersebut dijelaskan, pimpinan DPD harus diberhentikan jika ditetapkan sebagai tersangka sebuah kasus.

Terkait dengan keanggotaan Irman sebagai anggota DPD, Fatwa mengungkapkan bahwa itu akan diputuskan sesuai dengan putusan pidana dari Irman Gusman.

Untuk saat ini, kata Fatwa, BK DPD hanya membatasi putusan sampai pelanggaran etik saja.
(wis)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER