Ketua BK AM Fatwa mengatakan, hingga saat ini pimpinan DPD Irman Gusman, Farouk Muhammad, dan GKR Hemas tidak menandatangani tata tertib perihal masa jabatan pimpinan DPD. Padahal, sebelumnya paripurna luar biasa memutuskan masa jabatan Pimpinan DPD, yang awalnya 5 tahun menjadi 2,5 tahun.
Berdasarkan lampiran Surat Pimpinan DPD ke Pimpinan BK No. HM.310/211/DPD/III/2016 11 Maret 2016 Tindak Lanjut Penandatanganan Tata Tertib DPD RI, Kamis (17/3), Keputusan itu dihasilkan dalam rapat paripurna luar biasa DPD pada 15 Januari 2016 yang lalu. Saat itu, agenda paripurna adalah tentang Laporan Pelaksanaan Tugas Pansus Tatib DPD RI.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Usai membacakan laporan itu, Fatwa langsung turun dari mimbar dan meyerahkan tatib ke meja Irman dan Farouk. Namun Irman tetap tidak meneken. Suasana semakin ricuh, sebab puluhan anggota DPD langsung berebut interupsi mendesak agar Irman menandatangani tatib itu.
Namun Irman yang diikuti oleh Farouk langsung meninggalkan ruangan, para anggota pun tetap berteriak menanyakan sidang yang ditutup. "Ini pembangkangan! Jangan akal-akalan!" teriak anggota yang memperotes sikap Irman. (rdk)