Jakarta, CNN Indonesia -- Rapat paripurna penutupan masa sidang yang digelar Dewan Perwakilan Daerah hari ini, Kamis (17/3), berlangsung ricuh. Hal itu bermula ketika Badan Kehormatan (BK) DPD sebagai salah satu alat kelengkapan dewan membacakan laporan perihal masa jabatan pimpinan DPD.
Ketua BK AM Fatwa mengatakan, hingga saat ini pimpinan DPD Irman Gusman, Farouk Muhammad, dan GKR Hemas tidak menandatangani tata tertib perihal masa jabatan pimpinan DPD. Padahal, sebelumnya paripurna luar biasa memutuskan masa jabatan Pimpinan DPD, yang awalnya 5 tahun menjadi 2,5 tahun.
Berdasarkan lampiran Surat Pimpinan DPD ke Pimpinan BK No. HM.310/211/DPD/III/2016 11 Maret 2016 Tindak Lanjut Penandatanganan Tata Tertib DPD RI, Kamis (17/3), Keputusan itu dihasilkan dalam rapat paripurna luar biasa DPD pada 15 Januari 2016 yang lalu. Saat itu, agenda paripurna adalah tentang Laporan Pelaksanaan Tugas Pansus Tatib DPD RI.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"BK berhak memanggil, tapi kita perhalus menjadi undangan. Kami memanggil dan meminta pertanggungjawaban kenapa tidak ditandatangani. Ini momen terakhir pimpinan untuk tanda tangan di muka sidang. Bila tidak, kita sulit memperhitungkan apa yang akan terjadi," kata Fatwa dalam persidangan di Gedung Nusantara V, Kamis (17/3).
Usai membacakan laporan itu, Fatwa langsung turun dari mimbar dan meyerahkan tatib ke meja Irman dan Farouk. Namun Irman tetap tidak meneken. Suasana semakin ricuh, sebab puluhan anggota DPD langsung berebut interupsi mendesak agar Irman menandatangani tatib itu.
Sejumlah anggota pun menggebrak meja karena Irman tidak meladeni interupsinya. Irman malah mengetok palu sebagai tanda sidang telah ditutup. Suasana pun menjadi semakin panas.
Namun Irman yang diikuti oleh Farouk langsung meninggalkan ruangan, para anggota pun tetap berteriak menanyakan sidang yang ditutup. "Ini pembangkangan! Jangan akal-akalan!" teriak anggota yang memperotes sikap Irman.
(rdk)