Jakarta, CNN Indonesia -- Kejaksaan Agung memberhentikan sementara jaksa bernama Farizal yang bertugas di Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat. Pemberhentian sementara dilakukan menyusul penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Farizal dalam kasus dugaan penjualan gula tanpa standar nasional Indonesia.
"Kalau sudah terdakwa, diberhentikan permanen," ujar Jaksa Agung Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (20/9).
Prasetyo menuturkan, Kejagung tidak akan menghalangi penyidik KPK untuk mengungkap dugaan penyalahgunaan wewenang yang disangkakan kepada Farizal. Saat ini Kejagung juga tengah menggelar pemeriksaan internal terhadap jaksa tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Prasetyo, Farizal tidak menghadiri pemeriksaan internal yang dijadwalkan Senin malam kemarin. Farizal diharapkan memenuhi undangan pemeriksaan itu Selasa ini.
"Setelah itu, apapun hasilnya, akan kami koordinasikan dengan KPK. Kalau salah ya salah, benar ya dibela. Itu prinsip," kata Prasetyo.
Prasetyo menyebut Kejagung terus melakukan pengawasan melekat terhadap para jaksa. Namun dia tidak memungkiri program itu tidak dapat 100 persen mencegah tindak korupsi di lingkungan Korps Adhyaksa.
Jaksa Agung Muda bidang Pengawas, lanjut Prasetyo, akan mengevaluasi pemantauan terhadap jaksa nakal. "Pasti ada evaluasi. Namanya juga manusia, pasti ada kekurangan," kata dia.
Sementara itu, Ketua KPK Agus Rahardjo enggan memaparkan duduk perkara kasus yang menjerat Farizal secara detail. "Saya masih menunggu hasil penyidikan," ucapnya.
KPK mengumumkan penetapan tersangka terhadap Farizal, Sabtu pekan lalu. Ia diduga menerima uang senilai Rp365 juta dari Direktur Utama CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto. Uang itu disebut diberikan agar Farizal membantu pengurusan perkara Xaveriandy yang disidangkan di PN Padang.
KPK juga telah menjadikan Xaveriandy tersangka pada kasus dugaan suap terhadap Ketua DPD Irman Gusman. Suap dituding berkaitan dengan kuota gula impor Perum Bulog untuk Provinsi Sumatera Barat.
(rdk)