Jakarta, CNN Indonesia -- Jaksa Agung Muhammad Prasetyo memastikan beberapa nama terpidana mati kasus narkotik yang masuk dalam daftar eksekusi tahun ini. Freddy Budiman, gembong narkotik asal Indonesia, menjadi salah satu terpidana yang dipastikan akan dieksekusi.
Selain Freddy, Prasetyo juga memastikan masuknya dua nama terpidana mati ke dalam daftar eksekusi. Kedua nama yang disebut adalah Merry Utami dan Zulfiqar Ali.
"Freddy masuk, akan kita eksekusi untuk tahap ketiga. Zulfiqar juga masuk, Merry Utami juga," kata Prasetyo di Kejagung, Jakarta, Rabu (27/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Freddy telah menjalani proses hukum sejak ia ditangkap pada 28 April 2011 oleh Polda Metro Jaya. Kala itu ia kedapatan menyelundupkan 1,4 juta pil ekstasi dari Tiongkok.
Berselang lima bulan kemudian, Freddy menghuni Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta, hingga proses hukumnya rampung di meja hijau. Ia dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat atas dakwaan menjadi otak penyelundupan.
Selama November 2012 hingga Juli 2013, ia mendekam di Lapas Khusus Narkotika Cipinang. Selama berada di sel, Freddy ketahuan masih menjalankan bisnis narkotiknya. Bisnis itu dilakukan dari dalam penjara Cipinang.
Sementara itu, Zulfiqar telah ditangkap sejak 22 November 2004 di rumahnya pada kawasan Ciampea, Bogor, oleh polisi. Penangkapan dilakukan atas pengembangan penangkapan seorang warga negara India Gurdip Singh pada 29 Agustus 2004.
Zulfiqar disebut harus bertanggungjawab atas keberadaan narkotik jenis heroin seberat 300 gram yang ditemukan Kepolisian Resor Bandara Soekarno-Hatta ketika dibawa Gurdip Singh. Usai ditangkap Singh mengaku bahwa ia membawa heroin menuju Malang atas perintah Zulfiqar
Atas dasar pengakuan Gurdip itu, Zulfiqar pun dijatuhi hukuman mati pada Juni 2005.
Kemudian, Merry merupakan terpidana mati kasus narkotik yang telah diproses hukum sejak 2002. Kala itu, ia ditangkap karena terbukti membawa 1,1 kilogram heroin di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang.
Barang terlarang yang dibawa Merry bukan miliknya. Namun heroin tersebut adalah milik seorang pria kenalannya berinisial J.
J, melalui kedua temannya, kala itu menitipkan heroin di dalam tas kulit kepada Merry yang hendak pulang dari Nepal ke Indonesia. Kepada Merry, J mengaku bahwa tas tersebut tidak berisi apa-apa.
Usai tertangkap, Merry mendapat vonis hukuman mati dari Pengadilan Negeri Tangerang pada 20 Mei 2002.
Notifikasi Sudah DilayangkanPrasetyo juga mengakui pemberitahuan pelaksanaan eksekusi mati sudah dikirim kepada pihak keluarga dan Kedutaan Besar negara yang warganya akan dieksekusi.
"Yang jelas kemarin keluarganya sudah dikumpulkan. Kedutaan besar dari negara-negara terdakwa yang lain sudah diberitahu. Kita tunggu bagaimana saat-saat terakhir," ujarnya.
Eksekusi para terpidana mati kemungkinan dilakukan akhir pekan ini. Kegiatan itu dipastikan berlangsung di Nusakambangan, pulau khusus penjara yang berada di Cilacap, Jawa Tengah.
(rel)