Rencana pertemuan itu diutarakan kuasa hukum Zulfiqar, Saut Edward Rajagukguk. "Duta besar Pakistan hari ini akan bertemu wakil presiden untuk memohon supaya eksekusi ditunda," ucapnya.
Selasa lalu, kepada media massa, Syed sebagai kuasa usaha (charge d'affaires) Kedutaan Besar Pakistan mengaku diundang bertemu pejabat Kejaksaan Agung. Syed diberitahu, eksekusi mati terhadap Zulfiqar akan dilakukan Jumat besok.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di luar rencana pertemuan Syed dengan Kalla, Saut berkata akan mengajukan draf grasi ke Pengadilan Negeri Tangerang dan Sekretariat Negara hari ini. "Saya sedang mendaftarkan grasi. Dua tujuan langsung," ujarnya.
"Grasi sudah lewat waktu," ucapnya di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, kemarin (27/7).
Sebelumnya, Saut menuding proses hukum terhadap kliennya tidak adil (unfair trial). Proses itu, kata dia, terjadi sejak pengusutan perkara narkotik itu dilakukan tahun 2004.
Lihat juga:14 Terpidana Mati Diisolasi di Nusakambangan |
Zulfiqar ditangkap di rumahnya di kawasan Ciampea, Bogor, 22 November 2004. Penangkapan dilakukan atas pengembangan penangkapan seorang warga negara India Gurdip Singh pada 29 Agustus 2004.
Ia disebut harus bertanggungjawab atas keberadaan narkotik jenis heroin seberat 300 gram yang ditemukan Kepolisian Resor Bandara Soekarno-Hatta ketika dibawa Gurdip Singh. Usai ditangkap, Singh mengaku ia membawa heroin menuju Malang atas perintah Ali.
Berbekal pengakuan tersebut, polisi pun bergerak untuk menangkap Ali. Saat penangkapan dilakukan, polisi disebut tak menemukan satu pun barang bukti narkotik dari kediaman Ali dan istrinya. (abm)