Putusan Pemecatan Irman Gusman Disebut Masih Bisa Dianulir

Abi Sarwanto | CNN Indonesia
Rabu, 21 Sep 2016 00:24 WIB
Sidang paripurna DPD hanya menerima laporan Badan Kehormatan yang memberhentikan Irman Gusman dari kursi Ketua DPD. DPD belum mengesahkan laporan itu.
Wakil Ketua DPD, GKR Hemas (kanan) mengatakan putusan Badan Kehormatan DPD yang memberhentikan Irman Gusman masih bisa dianulis. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)
Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Ketua Dewan Pimpinan Daerah Gusti Kanjeng Ratu Hemas menyebut putusan Badan Kehormatan yang memberhentikan Irman Gusman dari kursi ketua DPD, masih bisa dianulir.

Dalam sidang paripurna siang tadi, Hemas dan Wakil Ketua DPD Farouk Muhammad membaca putusan BK terkait pemberhentian Irman dari jabatannya.

"Tadi diterima hanya berupa laporan jadi bukan pengesahan, tadi kami tidak mengesahkan apa-apa dari keputusan BK. BK memberikan laporan dan pimpinan menerima," kata Hemas di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (20/9).
Dengan demikian, Hemas berkata, putusan BK tidak bisa dijadikan ketetapan terkait pemberhentian Irman. Pemberhentian Irman disebutnya dapat dilakukan melalui mekanisme paripurna luar biasa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami upayakan karena dari hasil itu belum disepakati untuk membuat paripurna luar biasa," kata Hemas.

Selain itu, Hemas menjelaskan, proses praperadilan Irman juga masih menjadi pertimbangan pimpinan dan juga sebagian anggota DPD.

Namun, untuk mengisi kekosongan jabatan yang ditinggalkan Irman, Hemas menyatakan, pihaknya akan menyiapkan pengganti senator Sumatera Barat itu dengan membentuk panitia musyawarah, untuk melakukan kocok ulang posisi ketua.

"Dikocok ulang kalau pemilihan ketua. Tapi kalau pimpinan enggak," kata Hemas.
Pernyataan Hemas itu berbanding terbalik dengan Ketua Badan Kehormatan DPD, AM Fatwa.

Fatwa menegaskan, lembaganya tidak akan menganulir keputusan yang sudah diambil ketika sudah melalui proses pelaporan di sidang paripurna, meski masih ada perdebatan dan permintaan penangguhan pemberhentian Irman sebagai Ketua DPD.

"Sampai pada masalah tersangka ini, bagi kami final dan mengikat. Ini diberhentikan sebagai Ketua DPD bukan nonaktif, tapi diberhentikan," ujar Fatwa.
Sidang Paripurna DPD Selasa siang tadi secara resmi menerima laporan BK terkait keputusan pemberhentian Irman Gusman. Sidang sempat diselingi sejumlah interupsi yang menolak pemberhentian Irman. (wis)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER