Jakarta, CNN Indonesia -- Panitia musyawarah Dewan Pimpinan Daerah (DPD) sepakat membentuk tim pengkajian kasus Irman Gusman. Tim berjumlah sepuluh orang ini berasal dari berbagai unsur di DPD.
Wakil Ketua DPD Gusti Kanjeng Ratu Hemas menyebutkan, tim ini bertujuan mengkaji persoalan dugaan suap impor gula yang dilakukan mantan Ketua DPD tersebut.
"Jadi ini langkah kami dan jadi harapan bahwa tim kajian ini akan menemukan beberapa hal yang perlu dikaji DPD dengan terjadinya kasus Pak Irman," kata Hemas di Gedung DPR/MPR, Jakarta, Rabu (21/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tim kajian, kata Hemas, sedang menggodok inti persoalan sebagai langkah awal melihat kasus yang melanda Irman. Salah satu yang akan didalami terkait operasi tangkap tangan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap Irman.
"Penangkapan teroris aja RT dan RW harus diberi tahu, nah ini kan tidak. Ini satu contoh yang akan didalami," ucapnya.
Wakil Ketua DPD Farouk Muhammad menambahkan, tim akan mencari informasi kepada pihak-pihak terkait. Hal ini dilakukan agar DPD mendapat gambaran utuh terhadap kasus Irman.
"Semua kami cari prosesnya, bagaimana informasi diperoleh untuk lakukan OTT (operasi tangkap tangan). Kami akan pelajari semua. Bagaimana orang tahanan kota (Xaveriandy Sutanto) bisa datang ke sini, juga akan kami pelajari semua," ujar Farouk.
Hasil kajian tim, kata Farouk, akan ditindaklanjuti oleh alat kelengkapan atau komite terkait di DPD untuk mengambil pelajaran dari kasus Irman agar tidak terulang di masa mendatang.
Istri Irman, Liestyana Rizal Gusman, sebelumnya menyatakan surat penangkapan yang dibawa penyidik KPK bukan atas nama Irman, melainkan Xaveriandy Sutanto, seorang pengusaha.
Selain itu, penyidik KPK juga disebut memaksa masuk rumah dengan meneriaki Irman untuk menyerahkan diri kepada KPK.
KPK membantah melakukan pelanggaran aturan dalam proses OTT terhadap tersangka penerima suap Irman, Sabtu (17/9). Bantahan terkait surat penangkapan yang hanya atas nama Sutanto dan tindakan penyidik meneriaki Irman.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha menuturkan, proses penangkapan Irman serta dua tersangka penyuap, yaitu Sutanto dan Memi sesuai aturan dan didokumentasikan.
"Kami siap diklarifikasi tentang itu. Sebagaimana yang disampaikan oleh pimpinan KPK, La Ode M Syarif bahwa sepanjang proses OTT dilakukan perekaman. Kami dapat menyampaikan detil peristiwanya atau pada saat penangkapan tersebut," ujar Priharsa di Kantor KPK, Jakarta.
Sementara itu soal jumlah uang sitaan, Priharsa menyatakan, tindak pidana suap yang ditangani KPK tidak selalu terkait kerugian negara. Menurutnya, masyarakat masih menilai bahwa KPK hanya boleh menindak pelaku korupsi yang merugikan negara minimal Rp1 miliar.
"Ada sejumlah pihak yang keliru menafsairkan bahwa angka minimun Rp1 miliar itu adalah perkiraan kerugian negara. Kalau suap belum tentu ada kerugian negara. Jadi tidak menggunakan itu. Tidak ada batasan Rp1 miliar untuk dugaan tindak pidana suap," ujar Priharsa.
(sur/rdk)