Ahok Tuding Wali Kota Jakbar Macam Centeng

Puput Tripeni Juniman | CNN Indonesia
Kamis, 22 Sep 2016 14:42 WIB
Ahok menyebut Anas Efendi seperti centeng terkait dengan pembongkaran rumah warga yang diadukan ke Ahok, namun Anas menyatakan hanya menjalankan tugas.
Ahok menyebut Wali Kota Jakarta Barat Anas Effendi seperti centeng karena membongkar rumah warga tanpa dasar hukum. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok memarahi Wali Kota Jakarta Barat Anas Effendi, Kamis (22/9). Ahok naik pitam pada anak buahnya itu lantaran mendapat laporan dari warga yang rumanya digusur oleh Anas.

Warga yang mengadu ke Ahok di Balai Kota adalah adalah Linarta Dewi. Wanita 80 tahun itu datang bersama anaknya Andre 45 tahun. Ia mengaku rumahnya di Kerandang Utara nomor 19 RT12 RW3, Tambora digusur Anas tanpa ada dasar hukum. Linarti memiliki dokumen yang lengkap sebagai pemilik tanah dan rumah itu.

Penggusuran dilakukan pada 25 November 2015 lalu. "Rumah saya dibongkar tanpa putusan pengadilan. Lahan itu bukan milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta atau berada di jalur hijau," kata Andre.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah menerima pengaduan ini, Ahok langsung menelpon Anas dan memarahinya. "Pak Wali, kamu bongkar-bongkar rumah orang salah alamat lagi. Ini ada pengaduan, saya lihat kamu ngaco. Nanti urus sama orang saya ini, tanyain sama dia yang mana. Sertifikatnya di mana, yang dibongkar di mana. Jangan jadi centeng-centeng orang lu," kata Ahok ketika menelepon Anas.

Ahok mengatakan perintah gusur itu diberikan oleh Anas. Penggusuran tanpa dasar hukum dan alasan yang tepat menurutnya adalah tindakan keliru.

"Kurang ajar main gusur-gusur. Jakarta Barat paling banyak masalah , banyak laporan untuk wali kota, dia banyak main tanah, bela orang enggak bener," kata Ahok.

Ahok mengaku sebenanya ingin mencopot Anas. Namun urung karena terhalang aturan. Berdasarkan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah, pada Pasal 71 ayat (2) menyebutkan, Gubernur dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.

Karena itu Ahok mengatakan memerintah stafnya untuk memeriksa kasus Anas tersebut. Jika terbukti pidana, kata Ahok, Anas otomatis akan dicopot. Ahok juga meminta Anas untuk mengganti rumah yang sudah dibongkar itu.

Ini bukan pertama kali Ahok menegur Anas. Sebelumnya, dia juga pernah menegur Anas saat memberikan surat peringatan ketiga terkait dengan rencana pengosongan bangunan di Mangga Besar. Teguran itu diberikan karena karena lahan di kawasan tersebut tak terkait dengan proyek pemerintah. Sedianya, pengosongan bangunan itu dilakukan kemarin namun dibatalkan.

"Jadi saya sudah menegur wali kota. Saya sudah telepon, enggak boleh ikut campur. Saya bilang kenapa sih iseng amat, kayak centeng aja lu, ngapain jadi centeng orang sudah tinggal begitu lama," kata Ahok beberapa waktu lalu.

Menjalankan Tugas

Sementara itu Anas saat dihubungi CNNIndonesia.com mengatakan, tidak ada upaya membela pihak-pihak tertentu layaknya centeng seperti yang dituduhkan Ahok.

"Kami kan pemerintah, melaksanakan tugas," kata Anas melalui sambungan telepon.

Bangunan yang dibongkar itu menurutnya berada di atas lahan milik orang lain. "Dia menempati tanpa izin," katanya.

Sebelum pembongkaran dilakukan, Anas menuturkan, pihaknya sudah melakukan koordinasi. Dia juga menyebutkan pemilik juga telah menggugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat namun ditolak.

"Mungkin dia kurang puas, lapor ke Pak Gubernur," kata Anas.

(sur/asa)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER