MK Kabulkan Gugatan Uji Materi Setya Novanto

Martahan Sohuturon | CNN Indonesia
Rabu, 07 Sep 2016 15:46 WIB
Dua hakim konstitusi menyatakan dissenting opinion atas putusan tersebut. Salah satunya beralasan Setya tidak bisa mengajukan uji materi.
Ilustrasi. (Thinkstock/serggn)
Jakarta, CNN Indonesia -- Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materi Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang diajukan mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto. Gugatan ini diajukan Setya setelah namanya terseret kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia.

Setya mengajukan permohonan uji materi ke MK atas Pasal 5 ayat 1 dan 2 serta pasal 44 huruf b UU ITE yang mengatur bahwa informasi atau dokumen elektronik merupakan salah satu alat bukti penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan yang sah di pengadilan.

Selain itu, diatur juga dalam Pasal 26 A UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi yang menyebutkan bahwa alat bukti yang sah berupa informasi yang diucapkan, dikirim, diterima, atau disimpan secara elektronik dengan alat serta dokumen yang setiap rekaman data atau informasi yang dapat dilihat, dibaca, dan atau didengar yang dapat dikeluarkan dengan atau tanpa bantuan suatu sarana, baik yang tertuang di atas kertas, benda fisik apapun selain kertas, maupun yang terekam secara elektronik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Arief menuturkan, frasa "informasi elektronik dan atau dokumen elektronik" tidak memiliki ketentuan hukum yang mengikat.

Sementara itu, Hakim Konstitusi Manahan MP Sitompul mengatakan, ada kekuranglengkapan peraturan terkait penyadapan. Maka dari itu, gugatan judicial review yang diajukan pemohon memiliki alasan hukum.

Dalam amar putusannya, MK hanya mengabulkan sebagian permohonan Setya yang tertuang dalam permohonan perkara nomor 20/PUU-XIV/2016.

"Untuk melengkapi hal itu, dalam pertimbangan Mahkamah, yang termasuk di dalamnya tidak semua orang bisa melakukan penyadapan, maka pemberlakuan bersyarat dalam UU ITE beralasan sceara hukum," ujar Manahan di Ruang Sidang Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Rabu (7/9).

Penyadapan terhadap satu pihak harus dilakukan oleh aparat penegak hukum dengan ketentuan sesuai UU ITE. "Pemberlakuan penyadapan harus sesuai dengan peraturan yang berlaku, yaitu atas permintaan penegak hukum sebagaimana diatur dalam UU ITE," kata dia.

Ketua Majelis Hakim Konstitusi Arief Hidayat mengatakan, gugatan terkait rekaman atau penyadapan yang dilayangkan Setya memenuhi unsur pelanggaran UUD 1945 selama frasa informasi elektronik dan atau dokumen elektronik dijadikan sebagai alat bukti.

Dia menambahkan, Pasal 5 Ayat 1 dan Ayat 2 serta Pasal 44 huruf b dalam UU ITE, tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat selama tidak dimaknai, khususnya frasa informasi dan dokumen elektronik, sebagai alat bukti.

Dengan demikian, MK menerima sebagian permohonan pemohon. "Permohonan pemohon diterima sebagian sepanjang tidak dimaknai khususnya frasa informasi elektronik dan atau dokumen elektronik sebagai alat bukti penegakan hukum atas permintaan oleh kepolisian dan institusi penegak hukum lainnya sebagaimana diatur dalam UU ITE," kata Arief. (rdk)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER