MK: Jokowi Tidak Intervensi Perkara Uji Materi UU Tax Amnesty
Christie Stefanie | CNN Indonesia
Kamis, 01 Sep 2016 16:18 WIB
Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat bertemu Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (1/9). Arief hadir bersama Wakil Ketua MK Anwar Usman dan Sekretaris Jenderal MK Guntur Hamzah.
Arief membantah pertemuan yang berlangsung sekitar satu jam itu membahas pengampunan pajak (tax amnesty). Dia berkata, konstitusi melarang intervensi antarlembaga negara.
"Dalam kasus tax amnesty, tidak ada intervensi presiden kepada MK. Tapi kami bersinergi mewujudkan kepentingan nasional," ucapnya.
Arief juga membantah telah bertemu dan berbincang dengan Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi. Ken tiba di Istana 10 menit setelah kedatangan Arief.
Arief menuturkan, jajaran MK hanya bertemu Jokowi dan Menteri Sekretaris Negara Pratikno.
Mengenai uji materi (judicial review) yang berkaitan dengan pengampunan pajak, Arief berharap perkara itu dapat selesai sebelum masa berlaku kebijakan itu habis, Maret 2017. Dia berpendapat, gugatan terhadap iUU Pengampunan Pajak bisa menjadi prioritas MK.
"Kalau melihat urgensinya, saya kira bisa diprioritaskan. Doakan bisa segera selesai. Tapi tahap yang diatur Peraturan Menteri Keuangan harus kami penuhi semua," ucapnya.
Kemarin MK menggelar sidang perdana uji materi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.
Gugatan bermomor perkara 63/PUU-XIV/2016 tersebut diajukan tiga serikat buruh yakni, Dewan Pengurus Pusat Serikat Buruh Sejahtera Indonesia, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia, dan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia.
Tiga perkumpulan itu menggugat pasal 1 ayat 1, pasal 3 ayat (3), pasal 4, dan pasal 23 ayat (2) pada beleid itu.
Persidangan dipimpin Anwar Usman dengan anggota majelis I Dewa Gede Palguna dan Managan MP Sitompul. Mereka meminta tiga serikat buruh itu memaparkan secara detail permohonan pada pokok persoalan.
MK memberikan waktu selama 14 hari bagi tiga pemohon untuk merevisi gugatan mereka. (abm)
Arief membantah pertemuan yang berlangsung sekitar satu jam itu membahas pengampunan pajak (tax amnesty). Dia berkata, konstitusi melarang intervensi antarlembaga negara.
"Dalam kasus tax amnesty, tidak ada intervensi presiden kepada MK. Tapi kami bersinergi mewujudkan kepentingan nasional," ucapnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Arief menuturkan, jajaran MK hanya bertemu Jokowi dan Menteri Sekretaris Negara Pratikno.
Kemarin MK menggelar sidang perdana uji materi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.
Tiga perkumpulan itu menggugat pasal 1 ayat 1, pasal 3 ayat (3), pasal 4, dan pasal 23 ayat (2) pada beleid itu.
Persidangan dipimpin Anwar Usman dengan anggota majelis I Dewa Gede Palguna dan Managan MP Sitompul. Mereka meminta tiga serikat buruh itu memaparkan secara detail permohonan pada pokok persoalan.
MK memberikan waktu selama 14 hari bagi tiga pemohon untuk merevisi gugatan mereka. (abm)