Jakarta, CNN Indonesia -- Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menyebut kerugian konstitusional terkait aturan cuti calon petahana jelang pilkada juga akan dirasakan Gubernur Aceh, Zaini Abdullah.
Ahok mengutarakan hal itu pada sidang perbaikan permohonan uji materi UU Pilkada di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (31/8).
"Kerugian konstitusional yang pemohon alami juga dialami Gubernur Aceh yang akan maju di pemilihan kepala daerah di Provinsi Aceh berikutnya," ujar Ahok," ujar Ahok.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Zaini merupakan gubernur petahana yang telah menyatakan rencananya maju pada Pilkada Aceh 2017. Ia bertekad maju melalui jalur independen, berpasangan dengan Bupati Aceh Tengah, Nasaruddin.
Melalui dokumen pemohonan
judicial review, Ahok menyatakan sebagai gubernur ia harus memastikan program unggulan dan proses penganggaran berjalan. Ia mengklaim tidak dapat melakukan itu jika harus cuti pada masa kampanye pilkada.
Ahok menyebut sejumlah program penting tersebut, antara lain program e-budgeting; pengembangan sistem transportasi angkutan massal berbasis rel dan jalan; antisipasi banjir, dan peningkatan kesehatan masyarakat.
"Saya katakan saya bersedia total untuk tidak kampanye. Total tidak ada," ucapnya.
Selain itu, Ahok menilai penafsiran cuti pada UU Pilkada tidak wajar. Menurutnya, cuti harus dipandang sebagai hak, bukan keharusan.
Mantan bupati Belitung Timur itu mendasarkan argumennya pada hak pegawai negeri sipil yang tertuang pada pasal 21 dan pasal 22 UU 5/2014 Tentang Aparatur Sipil Negara.
Lebih dari itu, Ahok pun menjawab pertanyaan hakim konstitusi pada sidang terdahulu terkait kedudukan hukumnya pada pengajuan uji materi UU Pilkada.
Ahok menyebut dirinya sebagai warga negera yang sedang menjabat sebagai gubernur DKI Jakarta.
Fungsi BawasluAlih-alih cuti, Ahok menyarankan penambahan fungsi Badan Pengawasan Pemilu untuk memantau penyalahgunaan wewenang petahana.
Ahok tak setuju dengan anggapan bahwa petahana identik dengan penyelewengan kedudukan dan aset negara untuk kepentingan kampanye. Menurutnya, kecurangan bisa terjadi di mana saja, bukan hanya oleh petahana.
"Kalau khawatir petahana curang, seharusnya Bawaslu diperkuat," tutur Ahok.
Ketua Majelis Hakim MK Anwar Usman berkata, lembaganya mempertimbangkan permohonan Ahok di rapat permusyawaratan hakim.
"Apakah berakhir di sini atau dibawa ke sidang selanjutnya, nanti kepaniteraan akan memberitahukan," kata Anwar.
Pada sidang itu, majelis hakim MK menganggap formulir perkara yang disertakan Ahok dalam perbaikan permohonan telah sesuai dengan ketentuan UU.
(abm)